Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Rehab kantor BPD Desa Imbanagara Raya, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang bersumber dari Bantuan keuangan Propinsi Tahun 2022, mendapat sorotan dari penggiat sosial Desa Imbanagara Raya, Doni Martin dan melapokanya ke Inspektorat, Senin (02/10/2022).
Laporan tersebut langsung diterima oleh Irban IV, Ani Hendayani, SE.,MM di ruang kerjanya.
Saat menyerahkan surat pengaduan tersebut Doni martin memaparkan, “Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan kejanggalan dalam pengerjaan rehabilitasi kantor BPD Imbanagara Raya, anggaran sebesar Rp.23 Juta bersumber dari Banprov 2022, dimana pekerjaannya hanya menyekat ruangan kantor.
“Saya juga pelaku dibidang konstruksi, dan paham mengenai pekerjaan bangunan,” terangnya.
Berdasarkan hasil investigasi harga bahan bangunan terdekat dan di kalkulasikan, dirinya menyimpulkan biaya keseluruhan hanya menelan anggaran sekitar Rp.10 Juta.
“Berapa minggu ke belakang, kami sudah mencoba mempertanyakan kepada perangkat desa, malah di depan BPD, mereka mengakui bahwa ada sisa anggaran sekitar Rp.7 juta, anggaran tersebut murni setelah dipotong pajak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Doni mengatakan, atas dasar temuan itu, maka dirinya mendatangi Kantor Inspektorat untuk meminta dilakukan investigasi, sekaligus mengaudit keuangan bantuan tersebut.
“Harapan saya Desa Imbanagara Raya kedepannya lebih maju dan bersih dari unsur – unsur yang merugikan masyarakat, dan ini merupakan suatu pelajaran,” ungkapnya.
Saat diwawancara, Irban IV, Ani Hendayani,SE,MM.yang di dampingi Didi Mengatakan bahwa pelaporan dari masyarakat Imbanagara Raya sudah diterima dan akan dikoordinasikan dengan unsur pimpinan.
“Setelah ada perintah dari pimpinan team akan ke lapangan secepatnya, terkait lamanya waktu untuk investigasi kelapangan paling lambat tiga atau empat hari ke depan akan kami laksanakan,” tandasnya.
