Mutu Guru, Kunci Keberhasilan Pendidikan

0
164

Oleh: Sukadi,
(Praktisi Pendidikan, Anggota Pembina Paguyuban Kepala SMA Swasta Kota Bandung)

Pengantar

Sejatinya persoalan pendidikan bukanlah tugas guru semata. Namun, dalam sistem pendidikan nasional kita, guru memegang peran penting dan strategis. Jika produk pendidikan buruk, orang paling pertama yang disorot adalah guru. Namun, jika hasil pendidikan baik, maka guru tak pernah disebut-sebut namanya.

Menjadi guru bukanlah pekerjaan ringan. Selain harus memiliki komptensi akademik, pedagogik, dan sosial, seorang guru juga harus dapat “digugu” dan “ditiru”. Setiap ucapan, sikap, dan perbuatan guru selalu melekat dengan profesinya di mana pun ia berada. Apabila guru melakukan kesalahan, harga diri dan kehormatannya langsung merosot tajam. Apalagi di era digital seperti sekarang ini. Jika guru melakukan kesalahan, maka beritanya akan cepat beredar ke seluruh dunia.

Untuk mendukung terwujudnya kompetensi guru secara optimal, guru mestinya tidak lagi memikirkan persoalan ekonomi bagi keluarganya. Ia harus fokus memikirkan tugas profesinya sebagai guru. Namun, kenyataannya masih banyak guru yang tidak sejahtera hidupnya, sehingga ia disibukkan dengan persoalan-persoalan lain, terlebih guru-guru yang berada di pedesaan atau di sekolah swasta alit. Bahkan, kadang-kadang ada guru terpaksa melakukan pekerjaan yang dapat mencemari profesinya untuk menutup kebutuhan ekonomi keluarganya.

Karena posisinya yang penting dan strategis, guru menjadi tumpuan bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengantarkan keberhasilan proses pendidikan. Di pundak guru keberhasilan dan kegagalan pendidikan dibebankan. Sayangnya, harapan yang tinggi terhadap peran guru sering tidak diimbangi dengan perhatian yang sungguh-sungguh pada mereka. Guru dituntut banyak dalam proses pendidikan, namun perhatian stake holder terkait terhadap profesi guru kurang maksimal.

Pembinaan secara khusus dan intens terhadap profesi keguruan selama ini masih sangat minim. Wajarlah apabila mutu guru masih di bawah rata-rata yang diharapkan. Hal ini terbukti dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Secara nasional rata-rata nilai UKG berada pada angka 44,55. Hal ini menunjukkan kurang seriusnya pembinaan terhadap profesi keguruan.

Strategi Meningkatkan Kompetensi Guru

Jika pemerintah dan masyarakat menghendaki peningkatan mutu guru sebagai ujung tombak pendidikan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, kesejahteraan guru harus diperhatikan. Bagi guru yang telah lulus sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi mungkin kesejahteraan bukanlah persoalan utama, namun bagi mereka yang belum lulus sertifikasi atau guru yang tidak tersertifikasi, masalah kesejahteraan adalah persoalan penting bagi mereka.

Kedua, pemerintah hendaknya melakukan pembinaan terprogram pada kualitas guru secara intens. Peningkatan kesejahteraan tanpa disertai dengan pembinaan profesi secara intens tidak banyak menghasilkan perubahan kinerja guru. Mereka akan kembali pada gaya dan style mengajar sebelumnya, meskipun ia telah didiklat dalam PLPG.

Ketiga, sitem reward and punishment hendaknya diberlakukan kepada guru. Jika guru menunjukkan prestasi yang baik, pemerintah atau pihak masyarakat jangan segan-segan memberikan reward kepada guru. Sebaliknya, jika kinerjanya buruk mereka harus dibina, jika tidak bisa dibina sebaiknya dihentikan dan digantikan dengan yang lebih bermutu. Sistem ini akan menjadi pemicu bagi para guru untuk lebih berprestasi dalam melaksanakan tugasnya. Akan tetapi, untuk mewujudkan hal ini pemerintah harus melakukan sosialisasi secara terstruktur dan masif sehingga semua guru yang tengah menjabat dalam jabatannya memahami rencana ini.

Keempat, penilaian kinerja guru di lapangan hendaknya diberlakukan secara sungguh-sungguh dan seobyektif mungkin. Pemberlakuan penilaian kinerja harus dilaksanakan secara komprehensif terhadap seluruh kompetensi guru dan melibatkan siswa dalam penilaiannya. Siswa adalah pemakai jasa guru, wajarlah jika mereka dilibatkan dalam penilaian kinerja guru. Namun, pelibatan siswa harus dilakukan dengan rambu-rambu yang bersifat objektif dan mudah mereka pahami.

Kelima, pemerintah hendaknya mampu menyederhanakan administrasi guru sehingga waktu mereka tidak habis oleh kegiatan administratif dan kurang perhatian terhadap peningkatan mutu akademik dan pedagogik. Pengendalian guru dengan sistem aplikasi K-Mob dan TRK yang selama ini berlaku perlu ditinjau dan disempurnakan menjadi lebih sederhana, jangan dibikin semakin rumit, sebab hal ini hanya membuat guru semakin fokus pada K-Mob dan TRK, tetapi tidak fokus pada pembelajaran.

Keenam, peningkatan kemampuan guru dalam penguasaan teknologi harus mendapat perhatian serius. Di era global, guru dihadapkan pada sistem pembelajaran melalui media digital. Guru bukan lagi satu-satunya sumber ilmu pengetahuan. Peran guru telah bergeser sebagai fasilitator dan mediator. Untuk memerankan fungsi ini, guru perlu memiliki kemampuan teknologi pendidikan yang baik, sehingga ia tidak ketinggalan dari siswa-siswinya.

Ketujuh, proses rekruitmen guru hendaknya dilakukan secara lebih objektif dan terbuka, tidak hanya mengukur sisi kognisinya saja, tetapi juga kemampuannya mentransfer ilmu pengetahuan, nilai-nilai, dan keterampilan kepada siswa. Sistem rekruitmen guru melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas guru, tetapi harus diimbangi dengan kesejahteraannya. Jika guru PPPK tidak diberikan kesejahteraan berupa tunjangan pensiun, setidaknya ada “pesangon” bagi mereka yang telah mengabdi untuk negara, sehingga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka tidak diperlakukan secara diskriminatif dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mutu pendidikan sangat ditentukan oleh guru. Jika guru-gurunya bermutu, pendidikan di Indonesia akan meningkat, sebaliknya jika mutu gurunya dibiarkan rendah, tidak mustahil hasil pendidikan di masa depan akan melahirkan bom waktu. Untuk meningkatkan mutu guru, aksi pemerintah dan organisasi terkait dengan pendidikan sangat memegang peran penting dan tidak bisa ditunda-tunda.