OPINI/Artikel

Peran Negara Dalam Penanggulangan Bencana

adminsigiku.com
×

Peran Negara Dalam Penanggulangan Bencana

Sebarkan artikel ini

Oleh : Siti Saadah (Ibu Rumah Tangga)

Kabupaten Bandung melalui BPBD menghimbau baik pengelola maupun pengunjung tempat wisata, untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi musim penghujan.

Gubernur memperkirakan bahwa potensi bencana alam hadir dari wilayah Jabar Tengah ke utara yaitu banjir tinggi. Sedangkan Jabar tengah ke selatan berpotensi adanya longsor.

Sekitar ada 15 tempat wisata yang rawan bencana di wilayah Kabupaten Bandung. Lokasi wisata yang rawan bencana itu ada di wilayah Pangalengan, meliputi taman langit, gunung wayang windu dan pemandian air panas cibolang. sementara di daerah Cicalengka, seperti Dreamland dan curug cinulang, kawah rengganis di Rancabali dan Tebing di Cinenyan, dan masih ada banyak tempat yang lainnya.

Saat terjadi hujan atau banjir,masyarakat yang berada di luar bangunan diminta untuk menghindari pohon besar, baligo atau papan reklame, tiang listrik dan saluran air atau gorong-gorong serta lereng galian karena berisiko bencana longsor.

Tidak dapat di pungkiri , Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Selain dikepung tiga lempeng tektonik dunia Indonesia juga merupakan jalur The Pasicif Ring Of Fire (Cincin Api Pasifik ), yang merupakan jalur rangkaian gunung api aktif di Dunia.

Selain faktor geografis, fenomena bencana terjadi akibat pengelolaan sumbar daya alam besar-besaran yang tidak dibarengi dengan tanggung jawab untuk mengembalikan keseimbangan alam.

Selain alasan komersial, eksfloitasi yang berlebihan juga terjadi karena paradigm pembangunan dan pendekatan sektoral yang digunakan. Sumber-sumber kehidupan diperlakukan sebagai asset dan komoditi yang bisa di eksfloitasi untuk kepentingan kelompok tertentu, sedangkan akses dan control ditentukan oleh siapa yang punya akses kepada kekuasaan.

Upaya meminimalisir resiko dan dampak bencana merupakan kewajiban setiap orang. Kita diperintahkan untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan supaya terhindar dari bencana alam yang mengakibatkan kerugian material dan immaterial bagi masyarakat sekitar.

Pandangan islam upaya dengan adanya bencana alam merupakan Sumber Pencipta Bencana Alam yaitu adanya ketetapan Allah SWT. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan Khalifah setelahnya, Umar bin Khattab RA.

Suatu kali di Madinah terjadi gempa bumi, Rasullah SAW lalu meletakkan kedua tangannya diatas tanah dan berkata, “Tenanglah…belum datang saatnya bagimu.” lalu Nabi SAW menoleh ke arah para sahabat dan berkata, sesungguhnya Rabb kalian menegur kalian…maka jawablah(buatlah Allah ridha kepada kalian ).

Sehingga langkah awal yang dilakukan ketika terjadi bencana alam ialah bertaubat sambil mengingat kemaksiatan apa yang dilakukan sehingga Allah menurunkan bencana alam tersebut.

Hal ini juga menjadi penjaga kesadaran dan kondisi baik individu, masyarakat maupun negara untuk senantiasa menjaga ketaatan pada syariah. Karena bencana alam dapat datang sewaktu-waktu dan memusnahkan setiap orang yang berada di daerah tersebut baik yang taat pada syariah maupun yang bermaksiat.

Seorang pemimpin harus tegas dalam segala bentuk mitigasi atau dalam aspek pembangunan infrastruktur maupun pembangunan privat serta pengaturan tata guna lahan dalam pemanfaatan lahan yang dapat dijadikan tempat pemukiman atau tidak dibolehkan sama sekali.

Selain itu penjaminan atas kerusakan akibat bencana alam juga harus dipastikan, selama standar bangunan dan pemanfaatan lahan ditaati dengan baik. Penyediaan alokasi dana pun harus ditetapkan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh ahli mengenai potensi bahaya yang ada pada daerah tertentu dan potensi kerugian yang mungkin diderita ketika terjadi bencana alam.

  1. Manajeman penanganan bencana alam akan disusun dan dijalankan dengan berpegang peguh pada prinsip ” Wajiblah seorang khalifah melakukan ri’ayah (pelayanan)terhadap urusan-urusan rakyatnya. Pasalnya, pemerintah adalah seorang pelayan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas pelayanan yang ia lakukan. Wallahu a’lam bish shawab