Pewarta : Iwan Brata
Kota Prabumulih – Dalam rangka mencegah penyebaran aliran kepercayaan dan keagamaan serta ormas terlarang ditengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih menggelar Sosialisasi Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Aula Kejari Kota Prabumulih.
Turut hadir dalam giat tersebut, Kejari Prabumulih, Danramil 404-08/RL, Kapten CZi Didi Suratman, Kepala Kemenag, Ketua MUI, Kasat Intel Polres Prabumulih, Kesbangpol, Kadispora, Kadikbas, BIN, FKUB.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih sedang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan secara pro aktif, untuk mengidentifikasi tumbuh dan berkembangnya aliran dan faham yang kecendrungannya sesat dan menyesatkan,” ungkapnya, Senin (30/10/2022).
Ia berharap output dari sosialisasi ini adalah, hadirnya warga masyarakat yang melakukan deteksi dini terhadap hadirnya aliran dan faham keagamaan di tengah – tengah masyarakat.
Sementara itu Danramil 404-08/RL, Kapten CZi Didi Suratman mengatakan, tumbuh dan berkembangnya Aliran Kepercayaan dan Faham Keagamaan yang sesat dan menyesatkan itu sangat dipengaruhi oleh cara beragama para penganut agama yang ada atau cara pemeluk agama mengekspresikan ajaran agama yang mereka yakini.
“Pemahaman dan pengalaman agama dapat terdeteksi dalam dua kutub yang berbeda, cara beragama disatu sisi berada pada Kutub Konservatif, dan disisi lain berada pada kutub liberal, atau cara beragama terpola pada ekstrim kanan dan ekstrim kiri,” jelasnya.
Maka, lanjutnya, konsep Moderasi beragama menjadi keniscayaan untuk mendamaikan dua kutub esktrim sehingga bisa meminimalisir potensi konflik, tegasnya.
Pengurus MUI Kota Prabumulih dalam pemaparannya mengatakan, MUI harus selektif memahami aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Ia mengatakan MUI memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa kriteria suatu aliran atau paham yang dianggap sesat.
“MUI meminta masyarakat untuk melaporkan jika terdapat gejala adanya gerakan aliran atau faham sesuai kriteria yang telah difatwakan oleh MUI sekaligus meminta apabila ada paham yang dianggap sesat agar kiranya masyarakat tidak main hakim sendiri, namun sementara ini belum ada aliran yang menyimpang di Kota Prabumulih ini,” ucapnya.













