Oleh : Ai Sumiati (Pemerhati Sosial/Ibu Rumah Tangga)
LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) menyoroti banyaknya dugaan penyimpangan di DPUTR Kabupaten Bandung terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada tahun 2019, diduga kebocoran dalam pengadaan barang/jasa di Dinas PUTR Kabupaten Bandung tergolong besar akibat dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN) berkaitan dengan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa alias proyek.
Disampaikan LSM BAN, bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang kami telaah adalah pengadaan barang/jasa di PUTR diduga meliputi mark-up harga, penyalahgunaan wewenang, bisnis dengan orang dalam, nepotisme dan pemalsuan dokumen.
Di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Bandung mengeluarkan dana yang cukup besar untuk kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan jalan yang diduga sarat dengan persekongkolan. Akibatnya, terdapat pelanggaran terhadap aturan dan perundang-undangan persaingan usaha yang sehat yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
Upaya memperbaiki sistem dari sisi penegakan hukum, terutama program pemberantasan KKN, dirasakan masih lemah terutama dalam pengawasan pemgadaan barang/jasa.
Kasus KKN di negeri ini sudah menjadi penyakit akut yang sulit untuk disembuhkan. Seperti kanker yang sudah mengakar upaya untuk mencabut hingga ke akar tampaknya tak kuat. Sebab, budaya dan pelaku korupsi tak sendiri. Mereka berjamaah dan saling melindungi untuk mencari cara agar selamat dari jeratan hukum.
Sistem politik pilihan Indonesia memberikan konsekuensi logis. Siapapun yang ingin duduk di kursi kekuasaan, maka jalan mulusnya dengan asas keuangan. Maka ada harga yang harus dibayar untuk bisa berlabuh di kekuasaan. Bisa juga janji-janji dan kepentingan lainnya untuk menempatkan orang-orang pilihan.
Institusi lembaga negara juga telah dikuasai elit politik. Jejaringnya membentuk oligarki yang menjadikan korupsi terlindungi. Kalaupun tertangkap basah, pelakunya yang dikorbankan. Itupun kasusnya sering ditutupi dan tidak menyentuh otak di balik korupsi tersebut. Sikap elit yang rakus didasari karena menjabat bukan lagi amanah. Namun sebagai jalan untuk mengeruk kekuasaan dan memperkaya diri. Alhasil, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat rela diembat.
Sistem demokrasi telah memberikan celah untuk seseorang bertindak korupsi. Bahkan tak malu lagi korupsi dilakukan berjamaah dan saling membantu menutupi masalahnya. Hal ini tentu berbeda dengan Islam.
Dalam sistem Islam, kepemimpinan dan kekuasan adalah amanah. Tanggung jawab itu tidak hanya dihadapan manusia di dunia, tetapi juga dihadapan Allah SWT kelak di akhirat.
Karena itu sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tak hanya muncul ketika ada masalah. Sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki niat korupsi di awal. Pada titik inilah Islam memberikan solusi sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi. Ini menunjukkan keagungan dan keistimewaan Islam sebagai aturan dan solusi kehidupan.
Inilah beberapa langkah Islam dalam memberantas korupsi dan mencegahnya.
1) Ideologi Islam.
Islam tidak sekedar mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur kehidupan. Khususnya dalam pemilihan penguasa dan pejabat negara. Pemimpin negara (Khalifah) diangkat berdasarkan ridha dan pilihan rakyat untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Quran dan as-Sunnah. Pengangkatan kepala daerah dan pemilihan anggota majelis umat memiliki sifat berkualitas, amanah dan tidak berbiaya tinggi sehingga bisa menekan korupsi,suap dan lainnya.
2) Takwa dan zuhud.
Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara. Sistem Islam menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Karena itu ketakwaan menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela.
3) Politik ri’ayah
Politik ri’ayah bertujuan untuk mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa, bukan tunduk pada kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elit rakus. Karena itu untuk menjamin loyalitas dan totalitas dalam mengurusi umat, pemerintahan Islam memberikan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4) Sanksi tegas dan efek jera.
Sanksi tegas dalam Islam memberikan efek jera dan juga pencegah kasus serupa muncul berulang. Karena itu hukuman keras bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Karena itu perlu perubahan menuju kearah Islam dan solusi Islam dalam memberantas korupsi harus segera dilaksanakan.
Wallahu’alam bishshawab.











