Oleh ; Nazma (Mahasiswi)
Baru baru ini aparat mengadakan kegiatan Jumat Curhat Untuk menampung keluh kesah masyarakat Kabupaten Bandung, dan melaksanakan Jumat Curhat tersebut di Kantor Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Jumat Curhat tersebut dihadiri oleh beberapa pegawai sipil serta warga setempat. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengarkan keluhan tentang apapun yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
“Seperti tadi yang rekan-rekan lihat, ada beberapa keluhan atau masukan dari beberapa audiense yang ada di sini,” kata Kapolresta Bandung, Jumat (28/10/22).
Kapolresta menambahkan, Jumat Curhat ini sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bagaimana kondisi bisa betul-betul menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat.
Dan yang menjadi pertanyaannya “Apakah mampu menyelesaikan permasalahannya yang semakin hari semakin bertambah?” dan banyak kasus-kasus berita yang setiap hari selalu ditayangkan di televisi dimulai dari pembunuhan yang terjadi dari berbagai faktor permasalahan entah ekonomi,masalah keluarga, dll.
Bukan hanya dari masyarakatnya saja bahkan baru-baru ini telah terjadi kasus pembunuhan dikalangan Aparat kepolisian, sebut saja kasus “FS”, Pasca kejadian tersebut kepercayaan warga terhadap Aparat sedikit demi sedikit menjadi memudar.
Lantas harus bagaimana sebenernya agar permasalahan seperti itu cepat teratasi dengan tuntas dan agar terulang kembali kejadian tersebut. Sebenernya Allah Swt telah mengatur dan memberikan peraturan kepada manusia sesuai pada fitrahnya. Dan bagaimana pandangan menurut sistem peraturan islam mengenai persoalan aparat kepolisian?
Dikenal dengan Asy Syurtah atau kepolisian merupakan satu tugas yang penting dalam pemerintahan Islam, bertugas untuk menjaga keselamatan masyarakat, mengamankan jiwa raga dan harta benda mereka serta harga diri. Kepolisian juga merupakan pasukan penjaga didalam negeri.
Umat islam telah mengenal sistem kepolisian ini sejak masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Sebagaimana didalam hadist yang mengatakan :
“Qais bin Sa’ad yang berada dihadapan Rasullullah berposisi sebagai kepala polisi keamanan dari penguasa” HR Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari.
Dan orang pertama yang mengenalkan sistem patroli (Al-Uss) dalam islam adalah Umar Bin Khattab. Al-Uss artinya Apabila seseorang dimalam hari berkeliling untuk menjaga keamanan masyarakat dan mengungkap kejahatan. Kekhifahan Bani umayyah menyadari arti penting mengenai jabatan ini dan fungsi vitalnya dirumuskanlah beberapa standar terukur.
Dan karakter yang harus dimiliki seorang kepolisian ternyata ada didalam hadist sebagaimana yg berbunyi sebagai berikut:
“Kepala kepolisian hendaklah memiliki kecakapan dan kuat, tidak mudah lupa dan bagi pegawai pribadi hendaknya telah berumur dapat menjaga kesucian diri, dan tidak memiliki catatan kriminal” (Ziyad Bin Abih)
Ada 2 bagian kepolisian didalam islam, yaitu :
1) Asy-Syurtah Al Kibra (kepolisian besar)
Bertugas untuk menangkap dan memenjarakan kaum kerabat penguasa dan pembantunya serta orang-orang terkemuka
2) Asy-Syurtah Ash-Shugra (kepolisian kecil)
Bertugas untuk melakukan pengawasan keamanan masyarakat umum dan orang-orang kebanyakan
Sistem kepolisian dalam sejarah peradaban islan mutlak diperlukan apalagi dimasa saat ini, sebab telah teruji selama berabad-abad mampu memberi keadilan dari rakyat biasa hingga petinggi negara. keadilan menaungi segenap masyarakat dari berbagai golongan karena setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan hukum yang adil baik muslim maupun non muslim. dan hanya peraturan islam lah yang mampu mengatasi semua permasalahan baik yang sedang kita alami maupun masalah yang akan datang, semoga sistem ini kembali tegak untuk keselamatan bagi seluruh umat manusia
Wallahu A’lam Bishshawabi











