Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)
Satu posisi yang diinginkan dan dihindari oleh sejumlah guru adalah jabatan kepala sekolah. Mengapa diinginkan? Mengapa dihindari ? Unikan ? Termasuk masa jabatannya pun unik. Dibatasi. Kok dibatasi? Ya, faktanya demikian.
Jabatan kepala sekolah dihindari karena tahu runyem dan kompleksitasnya yang jelimet tak sederhana. Diinginkan karena menjadi kepala sekolah adalah karir sukses seorang guru. Butuh orang berani menjadi kepala sekolah. Berani menikmati karir dan derita bawaannya.
Jabatan kepala sekolah adalah jabatan yang punya batas karir berhenti sebelum pensiun. Ini unik dan menggelitik. Saya sebagai kepala sekolah “kalau selamat” tentu sampai pensiun jadi kepala sekolah. Mengapa ? Karena Saya tidak akan melintasi 16 tahun.
Bagaimana bila guru muda sukses, jadi kepala sekolah? Guru muda yang sukses jadi kepala sekolah malah dibatasi hanya 16 tahun. Harusnya diapresiasi, masih muda kok sudah mampu jadi kepala sekolah. Kalau bisa, guru muda yang sukses jadi kepala sekolah dipersiapkan untuk karir pendidikan lainnya.
Atau sebagai bentuk apresiasi pada guru muda yang sudah jadi kepala sekolah, padahal tak mudah, jangan dibatasi. Kecuali tak berprestasi, bermasalah dan atas permintaan sendiri “kecapean” dan ingin kembali menjadi guru. Mari kita tunggu regulasi baru agar kepala sekolah lebih dihormati.
Lebih dihormati untuk tidak kembali menjadi guru, tapi karirnya diberi peluang ke struktural, pengawas atau karir pendidikan lainnya. Jangan digradasi seorang kepala sekolah jadi guru kembali. Ini tidak pas dan tidak terjadi di karir non kependidikan.
Dalam RUU SISDIKNAS yang kontroversi ada pasal yang menyatakan seorang guru, kepala sekolah, pengawas bisa jadi Kadisdik. RUU SISDIKNAS ini adalah “kode” esensial bahwa sejatinya kepala sekolah jangan jadi guru lagi, jangan dibatasi masa jabatan, tapi beri peluang naik karir. Pesan UURI No 14 Tahun 2005 pun “memerintahkan” semua pihak (pemerintah, masyarakat) agar menghormati profesi para pendidik.
Kepala sekolah adalah “Imam Besar” pendidikan di setiap satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah “Rumah Ibadah Pendidikan” Sejatinya tiga entitas terpenting, paling strategis dan muara pertahanan SDM bangsa, yakni anak didik, guru dan kepala sekolah dijaga martabatnya.
Kepala sekolah kembali menjadi guru karena batasan periode adalah debatable dari paradigma martabat karir guru. Tidak ada kupu-kupu menjadi kepong pong lagi atau kepongpong menjadi ulat. Itu sunatullah, kode Ilahi, transformatifnya kehidupan.
Kepala sekolah jangan menjadi guru kembali! Sama dengan memerintahkan kupu kupu menjadi kepong pong. Era transforamsi dan era merdeka belajar sejatinya guru, kepala sekolah dan pengawas bisa “merdeka” terus terjaga martabatnya.
Pemerintah menjaga martabatnya dengan regulasi, para guru, kepala sekolah dan pengawas bersitem naik karir bukan karir “balik kanan”. Semua pejabat dan tokoh lahir terkait jasa guru dan tanda tangan ijazah kepala sekolah. Ketika mereka di atas dan berkuasa, jadilah penjaga martabat guru.











