Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-Hasil wawancara dengan, Rahmat, Camat Ciwidey (19/01/2023) di halaman Kantor Kec. Ciwidey, mengenai pelantika Pejabat Sementara(PjS)di Desa Panyocokan, Rahmat menjawab bulan Januari 2023 kami sudah usulkan ke Pemkab Bandung, mudah-mudahan secepatnya sudah ada keputusan dari dari Pemkab Bandung, kami tidak ada wewenang, menentukan (PjS),. kewenangan ada ditingkat Kabupaten.
Kami hanya hanya mengusulkan, Bupati. Ditanya lama pejabat sementara (PJ) di ds. Panyokan? Rahmat menjawab”itu paling lama 6 bulan, fungsinya untuk melayani masyarakat dan mengantarkan Pejabat antar waktu(PAW).setelah selesai pemilihan pejabat Kepala Desa antar waktu di lantik. Mohon, doa dari seluruh masrakat Desa Panyocoakan agar nanti pada saat pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) kondusip, pungkas Rahmat













