Peristiwa

Diduga Ada Aroma Kongkalikong Dalam Pembebasan Lahan Tambang PT. Berau Coal

adminsigiku.com
×

Diduga Ada Aroma Kongkalikong Dalam Pembebasan Lahan Tambang PT. Berau Coal

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Niko

Tanjung Redeb – Aroma permainan kotor dalam pusaran pembebasan lahan tambang milik warga Desa Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Prrovinsi Kalimantan Timur, menuai polemik bagi warga pemilik tanah, bak bola panas yang terus bergulir. Pasalnya, ganti rugi tanah tersebut tidak sesuai kesepakatan warga dengan Pihak PT. Berau Coal. Dimana tertuang dalam kesepakatan tersebut bahwa pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi per Kepala Keluarga (KK) sebanyak Rp. 40.000. 000 per satu KK.

Menurut salah seorang warga ( Pemilik Lahan) yang tidak mau disebutkan namanya, Ganti rugi lahan bagi 100 pemilik diatas lahan ratusan hektar, menyeret sejumlah nama dalam pusaran permainan “kotor” yang di duga atau disinyalir kuat diperankan oleh para pemangku kebijakan, baik Kepala Desa, Ketua Kelompok Tani maupun pihak PT Berau Coal.

“Segala hal yang timbul dari pembebasan lahan itu jadi tanggungjawab pemerintah desa dan pihak Perusahaan,” jelasnya.

Dia mengatakan, tidak transparansinya Pemeintah Desa, Ketua Kelompok bahkan Pihak PT. Berau Coal dalam ganti rugi lahan tersebut membuat warga pemilik lahan merasa ditipu oleh pemangku kepentingan tersebut. Anehnya lagi kata dia para pengurus kelompok tani mendatangi rumah-rumah anggota dan menyerahkan dana tersebut.

“Pengurus kelopok tani mendatangi rumah-rumah anggota dan menyerahkan dana setiap anggota berbedah ada yang di beri Rp 5.00.000, ada juga Rp 8.000.000. wargapun protes dan curiga, kemudian bertanya pada pengurus, masa pembebasan lahan dihargakan cuman 5 juta rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur ketika di temui Tim Derap Kalimantan di Mapolsek Gunung Tabur, membenarkan bahwa benar warga kelompok tani mendatangi Mapolsek untuk mediasi polemik ganti rugi lahan tambang PT. Berau Coal tapi hanya sebatas mediasi bukan laporan. Akan tetapi apabila ada laporan resmi pihaknya pasti akan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Iya benar ada warga kelompok tani sembakungan datang minta untuk di mediasi soal kisruhnya ganti rugi lahan oleh pihak PT. Berau Coal, hanya sebatas itu saja,” jelas Kanit Reskrim.