OPINI/Artikel

Diskursus Rekrutmen Pengawas Sekolah

adminsigiku.com
×

Diskursus Rekrutmen Pengawas Sekolah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)

Sejumlah kepala sekolah yang berniat menjadi pengawas sekolah, asbab sebuah persyaratan formal, menjadi terjeda, tertunda dang gagal jadi pengawas sekolah. Saya sangat kagum pada para kepala sekolah yang mau meningkatkan karir sebagai pengawas sekolah.

Karir fungsional pengawas sekolah secara hieraki lebih tinggi dari jabatan kepala sekolah. Hak dan tantangan pengembangan diri dari sejumlah kepala sekolah untuk menjadi pengawas sekolah harus diapresiasi. Mayoritas kepala sekolah tak mau jadi pengawas sekolah. Regulasi pun harus afirmatif dan prestatif pada kepala sekolah yang mau jadi kepala sekolah.

Akan sangat baik bila “siapa saja” kepala sekolah, minimal sudah 2 tahun menjabat sebagai manajer dan pimpinan satun pendidikan, layak dan pantas dipromosi, diapresiasi untuk menjadi pengawas sekolah. Pengalaman manajerial, memimpin GTK di satuan pendidikan, menurut Saya lebih baik dari menjadi Guru Penggerak.

Sertifikat Guru Penggerak yang didapatkan “sekian bulan” secara teoritik dengan dua tahun menjadi kepala sekolah, secara praktik dan teoritik, tentu tak sama. Hitungan Saya, menjadi kepala sekolah selama minimal 2 tahun lebih teruji dari seorang guru penggerak terbaik sekali pun.

Menjadi kepala sekolah adalah pengalaman terbaik. Kepala sekolah adalah guru penggerak sebenarnya, walau tanpa sertifikat Guru Penggerak secara formal. Kecuali menjadi kepala sekolah asbab politiasi, suapisasi dan modusisasi, lain ceritanya.

Bila kita lihat Permendikbud Ristek No 40 Tahun 2021, terkait pengangkatan kepala sekolah. Dibolehkan seorang guru tanpa sertifikat LPPKS, tanpa sertifikat Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah. Tentu dengan catatan, setelah habis semua guru “bersertifikat” terangkat sebagai kepala sekolah.

Mengapa tidak? Untuk menjadi pengawas sekolah, seorang kepala sekolah dimudahkan dan bahkan wajib diapresiasi. Mengapa? Karena pengawas sekolah yang berasal dari kepala sekolah akan memiliki teori dan pengalaman lebih. Ia punya 1001 kisah tentang sekolah. Saat jadi pengawas sekolah, dimungkinkan Ia punya pengalaman dan teori yang baik.

Bukankah dalam Permendikbud Ristek No 40 Tahun 2021, pasal 3 ayat 3, jelas sudah rekrutmen kepala sekolah harus melibatkan pengawas sekolah. Pengawas sekolah yang berasal dari kepala sekolah, pasti lebih mengerti kriteria dan idealitas calon seorang kepala sekolah. Mengapa? Karena sebelum Ia jadi pengawas sekolah, Ia pernah menjadi kepala sekolah.

Sebaiknya kepala sekolah yang minimal sudah 2 tahun menjabat, dipromosi, dipermudah untuk menjadi pejabat fungsional pengawas sekolah. Hanya kepala sekolah idealis dan punya energi mengembangkan karir dan mau jadi pengawas sekolah. Ini langka dan wajib diapresiasi.

Bahkan bagi guru yang berprestasi menjadi wakil kepala sekolah, pengurus organisasi profesi guru, pengurus MGMP, pengurus organisasi lainnya. Plus punya prestasi pendidikan lainnya, mengapa tidak diapresiasi menjadi pengawas sekolah. Mengapa tidak?

Kepala sekolah dan guru terbaik, sejatinya diapresiasi untuk menjadi pengawas sekolah. Hak guru-guru terbaik untuk meningkatkan karir. Menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah selain syarat formal sertifikat Guru Penggerak, hargai pula sisi prestatif lainnya.

Bukankah menjadi kepala sekolah dibolehkan dari guru tanpa sertifikat LPPKS dan Guru Penggerak dalam Permendikbud Ristek BAB III pasal 4. Untuk menjadi pengawas sekolah? Mengapa tidak? Berlakukan pula sebagaimana BAB III pasal 4, Permendikbud Ristek No 40 Tahun 2021.