OPINI/Artikel

Miras yang Menggurita Islam Solusinya

adminsigiku.com
×

Miras yang Menggurita Islam Solusinya

Sebarkan artikel ini

 

Oleh : Siti Saadah (Ibu Rumah Tangga)

Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka S(41)! dan F(50) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan kasus home industri miras impor palsu. Terungkap kalau F merupakan pemodal untuk S peracik miras impor oplosan tersebut.

Hasil dari penyidikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyita 259 botol miras impor yang isinya palsu, di Mapolreta Bandung, selasa (28/2/2023).

Aksi kedua tersangka dengan mengumpulkan botol-botol miras impor dari para pemulung. Dimana hasil racikan miras palsu tersebut dimasukan kedalam botol yang dibeli dari pemulung, sehingga didapatkan berbagai minuman keras dengan merk-merk impor ini. Para pelaku menjualnya secara online di facebook dan penjualan langsung di rumah, keduanya sudah melakukan aktivitasnya selama 8 bulan. Per botolnya dijual dengan harga 100 ribu rupiah, sedangkan minuman-minuman ini kalau yang asli bisa mencapai harga jutaan rupiah.https://www.antvklik.com

Minuman keras (miras) merupakan minuman yang dari sisi agama islam hukumnya haram. Meskipun diharamkan, miras masih banyak beredar di masyarakat. Hal ini terbukti saat operasi setiap akhir tahun atau menjelang Ramadhan aparat kepolisian menyita banyak miras, baik miras yang bermerk hingga miras oplosan.

Dalam menyikapi tingginya peredaran miras, setidaknya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, pengawasan masuknya miras masih lemah dari dinas terkait. Akibatnya, masih banyak ditemukan warung atau tempat hiburan yang menjual miras. Dari sisi lain, tak mungkin miras banyak beredar kalau pemesanan miras sedikit.

Solusi yang selama ini ditawarkan pemerintah hanyalah solusi tambal sulam, sebatas penyuluhan, pembinaan serta rehabilitasi saja. Bukannya berkurang masalah miras malah semakin menjadi dan merajalela. Ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada para pemakai juga pengedar miras terkesan tidak tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Pecandu miras tidak dipandang sebagai pelaku kriminal tetapi hanya korban seperti orang sakit yang cukup direhabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya.

Sejauh ini, bisnis miras dipandang sebagai bisnis yang menggiurkan untuk digeluti, itulah sebabnya peredaran miras cepat sekali berkembang.

Meningkatnya kasus miras setiap tahunnya sungguh sangat miris. Apalagi yang menjadi korban dan target sasaran dari miras adalah generasi milenial. Kasus miras jika dibiarkan dan tidak ditangani dengan serius,  akan terus berulang dan semakin bertambah parah. Itulah sebabnya kasus miras harus diselesaikan hingga ke akarnya.

Sumber penyebab utamanya yakni penerapan pemikiran asing kapitalisme-sekuler dalam masyarakat. Kapitaliame adalah sistem yang mendewakan materi sedangkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Kedua pemikiran ini, telah sukses mendorong manusia menghalalkan segala cara demi meraih apa yang diinginkan.

Islam sebagai agama rahmat yang diturunkan Allah SWT. Mempunyai seperangkat aturan yang akan membawa ketentraman dan keberkahan bagi manusia. Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan pedoman hidup bagi umat muslim telah merinci secara mendalam terkait seluruh solusi atas permasalahan manusia, dari hal terkecil hingga hal terbesar. Tanpa terkecuali permasalahan miras.

Islam tidak memandang remeh permasalahan miras, hal ini karena miras atau juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam islam.

Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minuman) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (TQS. al-Maidah : 91)

Rasulullah saw, juga pernah bersabda, yang artinya : ” Rasulullah saw, mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya. “(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Berdasarkan dalil di atas jelaslah islam memandang tegas tentang miras adalah haram.
[5/5 12.48] Siti Saadah: Dalam islam, peluang peredaran miras akan tertutup rapat. Hal ini karena negara islam memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kedua kejahatan tersebut, seperti di antaranya :

Pertama, terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum. Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan akidah dan kepribadian islam pada diri mereka.

Kedua,  membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah SWT. Dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Oleh karena itu, peran negara bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku dalam setiap individu.

Pondasi agama menjadi benteng paling kuat pada setiap individu. Ketakwaan mereka kepada Allah akan menjauhkan mereka dari perbuatan-perbuatan yang dilarangnya. Namun ketakwaan individu tidaklah cukup, butuh peran dan ketakwaan negara untuk menerapkan aturan dan hukum yang berlaku disesuaikan dengan Al-Qur’an dan Assunah untuk dijalankan secara menyeluruh untuk menjauhkan manusia dari perkara maksiat. Maka sudah seharusnya kita merujuk kepada aturan Tuhan yang menciptakan alam semesta dan manusia.
Wallahu a’lam bi shoowab.