Pewarta : Anis M
Kota Depok – Jurnalis dan LSM mempunyai hak untuk memberitakan dan Investigasi hasil dari liputan dan temuan dilapangan yang bukan opini semata, baik yang positif maupun negatif, dan itu adalah salah satu fungsi kerja jurnalis dari sebuah media, dilain sisi wartawan dan LSM juga adalah mitra dengan unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.
Kebebasan komponen bangsa ini dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, apalagi untuk seorang jurnalist yang jelas sudah diatur dalam UU No.40.Tahun 1999 serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan dunia media yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan pemberitaan.
Kepala SMAN 6 Kota Depok sepertinya tidak mau di Konfirmasi saat Ketua (IPJI), Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia yang juga Wartawan Koran dan Online Sinar Pagi beserta rekan kerja nya yang lain saat hendak menemuinya.
Kepala SMA 6 dinilai susah untuk ditemui pasalnya kendati sudah berkali – kali Ketua IPJI (Anis) datang kesekolah tersebut, tetap tidak berhasil menemui yang bersangkutan.
Padahal petugas keamanan di sekolah tersebut menyebut bahwa sang kepala sekolah sedang berada ditempat, namun ia tidak berkenan untuk menemui dengan alasan sedang sibuk bekerja.
Bahkan hingga berita ini ditayangkan pun, Kepala SMAN 6, belum berhasil ditemui, sepertinya dia alergi dengan kehadiran insan pers, kenapa ?
Ketua DPC (IPJI) Ikatan dan Penulis Jurnalis Indonesia Kota Depok, Anis M mengharapkan kepada Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Bogor dan Depok, Sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, agar dapat mengevaluasi apa yang sedang terjadi sekarang ini, dan bisa ambil tindakan tegas agar jangan sampai terjadi Seorang Pejabat Publik (Kepala Sekolah) alergi terhadap Wartawan dan LSM.













