Pewarta : Agus Likman
Kabupaten Garut – Banyak kasus Pekerja Migran yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery).
Fenomena tentang perdagangan orang telah ada sejak tahun 1949, yaitu sejak ditandatanganinya Convention on trafficg in person.
Perdagangan orang (trafficking in person) dapat diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau peyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau pun penerimaan / pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik yang menyerupainya, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh, demikian dikatakan Fajar Alamsyah Kabid Soskesra Badko HMI Jawa Barat, melalui pesan Whatssapnya, Rabu (17/05/2023)
Menurutnya yang melatarbelakangi Pekerja Migran Indonesia memberanikan diri untuk berangkat ke luar negeri bisa karena faktor ekonomi sehingga tergiur ketika di iming iming gajih yang besar, sehingga mereka melakukan tindakan yang sepintas meskipun secara ilegal, jelasnya.
Lebih Lanjut Fajar katakan dalam realitanya Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak sesuai dengan apa yang di janjikan pekerjannya ketika tiba di sana, mereka nyatanya dijadikan korban perdagangan orang (human trafficking).
Baru baru ini terjadi nasib pilu yang di alami Ibu Ela Yuliani asal Garut yang berangkat ke Riyadh Arab Saudi bulan oktober 2022. Namun sejak itu keluarga Ela Yuliani jarang berkomunikasi hanya sesekali hingga hilang kontak, terakhir ada kontak telpon tahun 202 dari Ibu Ela kekeluarganya namun menangis katanya sudah tidak kuat ingin pulang, dan menyampaikan tidak digaji selama bekerja di Riyadh Arab Saudi, sehingga keluarganya menduga Ibu Ela menjadi korban penyiksaan majikan di sana. “Ungkap Fajar Alamsyah Kabid Soskesra Badko HMI Jawa Barat”
Sambung Fajar, Pemerintah harus sigap dan serius menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial sesuai UU Republik Indonesia Nomot 18 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ini juga harus terus di berantas perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal dalam merekrut para calon PMI yang akan bekerja di luar negeri. Dan untuk mengantisipasi tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking), Pemerintah Pusat, Provinsi Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai Desa harus selalu melakukan monitoring agar mengetahui warga atau masyarakatnya yang mau berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia, jadi ditelusuri dulu bekerja kemana, agen penyalurnya resmi atau tidak.













