Ragam

Walikota Ambon Resmikan Sekolah Lanjut Usia (Lansia) di Negeri Hutumury

adminsigiku.com
×

Walikota Ambon Resmikan Sekolah Lanjut Usia (Lansia) di Negeri Hutumury

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Roy P

Kota Ambon – Pj Walikota Ambon, Bodewin M.Wattimena meresmikan Sekolah untuk para Lansia di Negeri Hutumury, Kecamatan Leitimur Selatan, Jum’at (16/06/23).

Kegiatan tersebut dihadiri Pj Walikota Ambon, Sekertaris Kota (Sekkot), Agus Ririmase, Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad, Ketua TP-PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena, Kepala Pemerintahan Negeri Hutumury, Edy Waas serta para pimpinan OPD dilingkup Pemkot Ambon.

Watimena berpendapat Sekolah Lansia ini menjadi kebijakan BKKBN Pusat dan hampir di semua Provinsi sudah dibangun Sekolah Lansia, dan Maluku tepatnya di Kota Ambon, Negeri Hutumury baru pertama kali dibangun.

“Kita, (Pemkot Ambon) tentu memberi apresiasi, dan berterima kasih kepada BKKBN karena Kota Ambon ditunjuk langsung sebagai tempat pertama di bangun Sekolah Lansia, dan menjadi contoh untuk kemudian di bangun lagi, di Kabupaten Kota yang lain,” ucapnya.

Dirinya berharap, bisa memberi ruang yang cukup, semangat, dan motifasi kepada para lansia.

Dikesempatan yang sama Kepala Pemerintahan Negeri Hutumury, Edy Waas mengatakan, dengan launching Pendidikan Lansia yang ada 11 kabupaten kota di Maluku, Negeri Hutumury ditunjuk sebagai sekolah lansia yang pertama untuk Maluku.

“Saya berharap, setelah di Hutumury mungkin juga ada kabupaten kabupaten yang lain seperti yang disampaikan Ketua TP PKK Provinsi Maluku, kami juga sangat mengapresiasi program dari BKKBN ini,” ujarnya.

Sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Hutumury, dia berharap setelah generasi lansia pertama untuk enam bulan kedepannya, setelah mereka di wisuda mudah – mudahan ada lansia lansia berikutnya yang mengikuti pendidikan di sekolah lansia ini,

Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya pendidikan yang diperuntukkan bagi lanjut usia yang salah satu konsepnya pendidikan secara informal.

“Hal tersebut juga sesuai dengan UU RI Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, di mana sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia, diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, diantaranya adalah pelayanan pendidikan dan pelatihan,” tutupnya.