Pewarta : Jeky Epsa
Koran Sinar Pagi, Sumedang – Perkumpulan Rukun Wargi Sumedang ( RWS) keberadaanya mempunyai sifat kekhususan ( Lex Specialis) pasal nya dilihat dari latar belakangnya perkumpulan itu berdiri atas perintah negara melalui putusan Pengadilan Negeri ( PN) Sumedang pada tahun 1955 dan berdiri sejak 6 September 1956.
Dasar putusan itu merupakan legalisasi (legal standing -Konstitusi) berdirinya RWS. Dan kini Perkumpulan RWS sudah terdaftar di Kemenkumham RI
No.AHU: 0002143. AH.01.08. tahun 2022, dan Jawa Barat, juga di Sumedang sudah didaftarkan di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Sumedang No : B/024/KB.03.04.01/1/2023 pada tanggal 6 Januari 2023 dengan kepengurusan daerah yang dibentuk pada tanggal 6 Juni 2022, dengan jenis kegiatan adat budaya .
Peristiwa Putusan PN itu dimulai dari terjadinya gugatan R.A.A Soeriadanuningrat , R.A.A. Soeriadjanegara dan Rd.Saleh kepada Pengurus Yayasan Pangeran Aria Soeria Atmadja ( YAPASA) . Sementara beliau bertiga juga merupakan garis keturunan dari Pangeran Koesoemahadinata (Pangeran Soegih)
” Putusan PN Sumedang tahun 1955 itu namanya Catatan Perdamaian dan Surat Pemaspahan dan Penerimaan dimana salah satu poin Catatan Perdamaian memutuskan bahwa kedua belah pihak sama – sama merupakan keturunan leluhur Sumedang. Berikutnya YAPASA dilikuidasi dan Asetnya diserahkan kepada Yayasan Pangeran Sumedang ( YPS) jadi sejak putusan itu pengelolaan aset amanah leluhur Sumedang diserahkan ke YPS”, ujar Raden Penanjung Widjaya Dasaputra biasa dipanggil Kang Widy, Sektetaris Umum RWS Puseur, keturunan ke 5 dari Pengeran Koesoemayuda, dan Koesoemayuda sendiri generasi ke -10 dari Pangeran Santri, dirumah nya, Kamis, ( 22/6/2023).
Pada Catatan Perdamaian itu, lanjut Kang Widy, ada Juga namanya Surat Pemaspahan dan Penerimaan dimana dalam Surat tersebut salah satu putusannya “.. segera bentuk perkumpulan leluhur Sumedang ….untuk menuju kesejahteraan lahir dan batin….. Nah atas dasar perintah putusan PN 1955 itu maka Perkumpulan RWS dibentuk, sehingga RWS mempunyai Lex Specialis karena dibentuk atas dasar Perintah Negara melalui putusan Pengadilan Negeri tahun 1955 tadi”, tandas Kang Widy
Kang Widy juga mengatakan, mengapa muncul YPS dan RWS, bila diibaratkan, YPS itu sebagai negaranya pengelola Aset ( Waris Adat Kerajaan Sumedang Larang Padjajaran) dan RWS merupakan wadah pengelolaan warganya (Waris Hukum Adat Kerajaan Sumedang Larang Padjajaran)” keduanya ibarat gula jeung amisna ( peueut na), tak terpisahkan”, ucap Kang Widy.
Kang Widy pun mengungkapkan mengapa terjadi gugatan, karena saat itu dinilai ada ketidak adilan atau ketidak amanahan dalam pengelolaan aset amanah leluhur Sumedang yang pengelolaanya saat itu ujungnya juga mendirikan yayasan atau YAPASA ( Yayasan Pangeran Soeria Atmadja ) , hingga para penggugat itu menggugat ke Pengurus YAPASA tadi.
Pasca ada putusan PN yang menyatakan untuk segera membentuk perkumpulan para keturunan leluhur Sumedang, maka R.A.A Soeriadanuningrat, R.A.A Soeriadjanegara dan Rd.Saleh segera mengundang dan mengumpulkan serta memanggil para saudara – saudaranya di tatar Sunda, dari mulai Ujungkulon sampai ke Cirebon, ” karena di tatar Sunda saat itu merupakan saudara – saudaranya dan juga menjadi para bupati di wilayahnya”, jelas Kang Widy.
” Dan dari hasil Musyawarah Mufakat tersebut di putuskan lah R.A.A. Soeriadanoeningrat dan Rd. Sopian Iskandar untuk menghadap Notaris Ujungnya pada tanggal 6 September 1956 berdirilah Perkumpulan Rukun Wargi Sumedang ( RWS). Namun berdirinya itu tentunya sebelumnya dengan penuh rasa pertimbangan dan perhitungan karena RWS sendiri sebenarnya sudah ada ( sebelum) tahun 1945, atau sebelum Indonesia merdeka”, pungkas Kang Widy.













