Oleh Entin hayatin (Ibu Rumah Tangga)
Bupati Bandung Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa kebutuhan air minum warga di Kabupaten Bandung belum bisa dipenuhi PDAM, dan sebagai pengganti untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat tersebut, pemerintahan kabupaten Bandung akan bekerja sama dan melakukan investasi dengan perusahaan swasta dalam penyediaan air. PDAM Tirta Raharja sebesar 16,56% dari jumlah penduduk wilayah pelayanan sebesar 15,980, 526 jiwa. Untuk jumlah pelanggan yang terpenuhi air minum itu yaitu 112. 613 sambungan pelanggan dengan jumlah penduduk yang terlayani sebesar 504 ma 164 jiwa. Dan rendahnya pelayanan itu dikarenakan PDAM Tirta Rahaja Melayani 3 wilayah yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Perusahaan perusahaan swasta yang di gandeng oleh pemerintahan kabupaten Bandung akan berkontribusi memperluas jaringan pipa, pengolahan air dan memperbaharui peralatan yang diperlukan.
Air adalah sumber kehidupan yang sejatinya menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh negara. Sebab dalam pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada negara untuk kemaslahatan masyarakat. Namun saat ini pemerintah seolah setengah hati dalam mengurusi urusan masyarakat dalam segala bidang, termasuk kebutuhan air yang saat ini pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Pemerintah membuka jalan lebar kepada para investor dalam hal pengelolaan air minum..Mereka berdalih demi ekonomi yang maju dan berkembang. Padahal penyediaan dan pengelolaan air minum oleh swasta bagi masyarakat bukanlah kebijakan yang berorientasi pada kepentingan rakyat, namun demi meraup keuntungan semata.
Meskipun dinyatakan investasinya bisa bermanfaat untuk masyarakat. Namun fakta menegaskan saat pengelolaan air minum diserahkan kepada swasta maka para investor berusaha mendapatkan modal dan laba sebanyak-banyaknya tak peduli walau harus membebani masyarakat itu srndiri. Realitas hidup di sistem kapitalis sekuler tidak ada Kebijakan yang meringankan masyarakat, kalaupun ada, itu hanya dalam jumlah kecil saja.
Sementara dalam sistem Islam, negaralah yang mempunyai kewajiban sepenuhnya dalam mengurusi seluruh urusan rakyatnya. Terlebih dalam pengelolaan air yang sejatimya adalah kubutuhan yang sangat penting dalam proses kehidupan semua makhluk. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “bahwa kaum muslim berserikat dengan tiga perkara yaitu padang rumput, air Dan Api” (.hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad).
Maknanya adalah padamg rumput, air dan api adalah hak milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun kelompok. Namun, agar semua bisa menikmati atau mendapatkan manfaat dari ketiganya, maka negara mewakili masyarakatnya mengatur memanfaatkannya sehingga semua masyarakat bisa menikmati dan mendapatkan manfaat secara adil dari harta milik umum itu tersebut.
Sebagai Muslim, sudah menjadikan kewajiban kita untuk senantiasa merujuk pada solusi Allah Swt dan ini berlaku untuk seluruh umat muslim dimanapun berada, maka jika pemerintah tidak mampu membuat rakyat keluar dari semua permasalahan yang terjadi, sudah seharusnya syariat islam itu diterapkan dalam kwhidupan sehari-hari baik pada individunya, masyarakatnya dan yang utama adalah negara.
Wallahualam Bishawab.











