OPINI/Artikel

Terjerat Rentenir Dan Bank Emok, Seorang Istri Tewas Di Tangan Suaminya, Salah Siapa

adminsigiku.com
×

Terjerat Rentenir Dan Bank Emok, Seorang Istri Tewas Di Tangan Suaminya, Salah Siapa

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ana Ummu Rayfa (Aktivis Muslimah

Meminjam uang menjadi solusi cepat di saat budget sedang tidak mencukupi. Di tambah membludaknya pembiayaan yang harus di cukupi dan akhirnya tanpa pikir panjang diambil pinjaman yang cepat melalui bank emok.

Warga Desa Ciapus Kecamatan Banjaran digegerkan dengan penemuan mayat salah seorang warganya yang berinisial RN (51) pada Kamis, 6/7/2023 di rumahnya sendiri pukul 18.00. Awal mula tetangga korban melihat rumah dalam keadaan gelap.

Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ernawan mengatakan tetangga tersebut melapor kepada Rt Rw dan kemudian melapor ke Polsek Banjaran, yang kemudian pihaknya langsung mengecek ke TKP.

“Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta dan Polsek Banjaran maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang bernama ID (41)”, kata Imron. Imron menjelaskan, sebelumnya diawali percekcokan yang berlanjut dengan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami korban.

Dari penyidikan lebih lanjut ditemukan bahwa motif dari pembunuhan ini adalah ekonomi. Menurut pengakuan pelaku, korban RN ini memiliki utang yang lumayan besar untuk ukuran ekonomi keluarganya. Pelaku mengatakan, utang istrinya ada ke beberapa rentenir dan bank emok. “Yang saya tahu, utangnya 2juta ke bank emok dan ada lagi ke rentenir”, ungkap ID.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat 3 pasal berlapis. Yang pertama _Pasal 44 Ayat 3 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga_ dengan ancaman 15tahun penjara, kemudian dialternatifkan dengan _Pasal 338 KUHP_ dengan ancaman kurang lebih 20tahun, dan _Pasal 351 Penganiayaan_, dengan ancaman hukuman mimimal 7tahun penjara. https://jabar.tribunnews.com

Riba Pembawa Petaka

Bank emok, rentenir, pinjol, dan banyak lagi lembaga pinjaman saat ini memang sudah menjadi fenomena besar di masyarakat. Ketika sudah terdesak kebutuhan, seringkali orang gelap mata. Mereka tidak peduli resiko yang akan dihadapinya, yang penting bisa dengan mudah mendapatkan dana. Padahal tanpa mereka sadari, pinjaman riba seperti membunuh perlahan-lahan. Bunga pinjaman yang tinggi dan berlipat ganda, bahkan bisa melebihi nominal dari jumlah pinjamannya sendiri bila ada keterlambatan pembayaran, menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.

Perempuan memang menjadi pangsa pasar yang paling strategis bagi para lembaga pinjaman. Minimnya literasi finansial membuat mereka menjadi sasaran empuk target orang atau lembaga pinjaman. Di bawah kondisi sistem ekonomi kapitalisme hari ini yang melahirkan kemiskinan struktural, menjadikan banyak orang terdesak kebutuhan. Minimnya lapangan pekerjaan untuk pria juga menjadi alasan yang memicu para perempuan akhirnya harus berjibaku dengan kebutuhan hidup yang menuntut. Belum lagi gaya hidup konsumtif membuat mereka tidak bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Lantas, orang-orang yang rakus memanfaatkan hal ini untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Mereka menyediakan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi hingga jumlah yang harus dibayar menjadi berlipat ganda hanya dalam hitungan hari.

Kasus RN ini hanyalah satu dari ribuan kasus yang sama. Ini menjadi fenomena gunung es. Kebutuhan yang mendesak menjadikan korban terpaksa berhutang dan tidak sanggup membayar. Kondisi ini menyebabkan sang suami tidak terima dan berujung pertengkaran. Padahal bila ditelaah, ada andil besar suami juga dalam kasus seperti ini. Ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan hingga kurangnya suami dalam mendidik istrinya dengan ilmu agama, agar istri dapat bersabar dan bersyukur, menjadi hal yang terlupakan. Sehingga para suami hanya menyalahkan istri atas akibat yang terjadi.

Negara juga memiliki andil besar dalam kasus seperti ini. Negara yang menganut sistem kapitalisme, membuat kebijakan yang membuka peluang besar bagi para lembaga pinjaman untuk melakukan praktik-praktik seperti ini, dengan berfokus pada keuntungan semata. Dengan kata lain, maraknya orang atau lembaga pinjaman saat ini tidak lain karena hasil penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sehingga, solusi yang harus dilakukan bukan hanya memberikan edukasi kepada individu masyarakat, tetapi solusi sistemis, yaitu beralih dari sistem ekonomi kapitalisme kepada sistem ekonomi islam.

Sejahtera Dengan Islam, Sistem Ekonomi Anti Riba

Sengkarut masalah rentenir, bank emok, pinjol, dll berawal dari pengabaian umat islam terhadap salah satu syari’at, yaitu riba. Dalam QS. Al Baqarah : 275 disebutkan,

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Sayangnya, saat ini kebanyakan kaum muslim tidak paham syari’at tentang riba ini. Ada yang sudah tahu, tapi mengabaikan karena terbiasa hidup dalam sistem kapitalisme sekuler yang serba boleh.

Memang tidak mudah untuk bebas dari riba karena negara sendiri menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga larangan riba tidak berlaku dalam sistem ekonominya. Sebab negara yang memfasilitasi riba, semua sendi kehidupan kita tidak bisa lepas dari riba. Bukan hanya pinjaman, tapi juga akad muamalah seperti pembelian secara kredit, kartu kredit, asuransi, leasing, pegadaian, dll semuanya mengandung riba.

Islam secara tegas melarang riba. Negara dengan sistem islam yang menerapkan syari’at islam tidak akan menoleransi praktik riba, meski kecil. Negara dengan sistem islam juga tidak akan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan praktik riba demi pertumbuhan ekonomi. Negara dengan sistem islam akan melarang bisnis ribawi. Negara juga akan memberi sanksi yang menjerakan bagi para pelaku riba. Orang-orang yang sudah didakwahi dan diminta bertaubat dari riba, tetapi tetap memakan riba, akan diperangi, sebagaimana firman Allah dalm QS. Al Baqarah : 279

فَاِ نْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۚ وَاِ نْ تُبْتُمْ فَلَـكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَا لِكُمْ ۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
“Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279)

Terkait kesejahteraan masyarakat, negaralah yang wajib mewujudkan hal itu. Negara dengan sistem islam menjamin kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Para laki-laki diberi kemudahan untuk bekerja mencari nafkah, dengan begitu perempuan akan dinafkahi oleh suami atau walinya.

Oleh karena itu, solusi satu-satunya dalam masalah sistemik ribawi yang menjadi fenomena saat ini adalah hanya dengan islam. Dengan sistem islam, akan tercipta tatanan masyarakat yang sejahtera karena dibangun berdasarkan syari’at dan bertujuan untuk mengharap ridho Allah SWT semata.

Wallahua’lambissawab.