Oleh : Aan Amanahtia (Ibu Rumah Tangga)
Sebagaimana kita ketahui, Indonesia disebut sebagai surganya narkoba sebabnya permintaan narkoba dinegeri muslim terbesar ini begitu tinggi.
Menurut ketua MPR Bambang soesatyo, Indonesia menduduki peringkat ke-3 didunia setelah Meksiko dan Kolombia dalam hal peredaran narkoba.
Keberadaan barang haram ini telah menggurita keseluruh lapisan masyarakat, perdesaan maupun perkotaan. Baik bandar maupun penggunanya telah menggurita bak ranjau siap meledak lalu memudaratkan wilayah masyarakat. Sehingga membuat masalah narkoba menggurita semakin tinggi.
Padahal mudaratnya sungguh luar biasa.
Dengan demikian, banyak tertangkapnya kalangan para mafia bahkan menjadi sorotan mafia kelas kakap.
Sejatinya hukuman berat dijatuhkan pada mereka untuk menghadirkan rasa jera dan mencegah kasus tersebut terulang kembali.
Akhirnya masyarakat beranggapan bahwa pihak kepolisian tengah mengistimewakan para mafia yang agnia. Jika kasus yang sama dilakukan oleh orang umum, mereka pasti masuk bui.
Walaupun pihak kepolisian sudah menekankan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan masyarakat tetap apatis terhadap realisasinya.
Selama ini, peradilan selalu saja mempertontonkan ketakadilan hukum. Hukum tunduk pada yang berduit, tebang pilih. Wajar bila telah terpatri dalam benak masyarakat bahwa mencari keadilan dinegeri ini bagai mencari jarum ditumpukan jerami.
Dengan demikian, pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus lebih efektif. Perlu didukung aspek legalitas dengan menghadirkan regulasi yang komprehensif dan implementasi, disertai penegakan hukum yang tegas, selain itu dibutuhkan usaha dari semua pihak untuk memerangi narkoba.
Bagi mafia yg agnia ataupun politisi, mereka diprmudah. Sementara tidak bagi masyarakat biasa. Hal inilah yang membuka celah oknum aparat pemburu dalam penegakan hukum.
Inilah produk peradaban sekuler yang mana agama dipisahkan dari kehidupan yang serba cacat. Aturannya bukan hanya inkonsisten (tidak taat asas, suka berubah-rubah, tetapi juga tidak menyelesaikan masalah secara komprehensif, sehingga menimbulkan masalah baru dalam setiap penyelesaian masalah.
Peradaban sekuler kapitalisme juga telah menjaga bisnis narkoba untuk tetap eksis di dunia. Bisnis haram ini menghimpun banyaknya keuntungan bagi pebisnisnya. Lihat saja, bagaimana tanaman ganja berhektare-hektare beserta dengan pabriknya yang besar bisa tidak terdeteksi.
Sejatinya, kemudaratan narkoba telah sangat jelas, baik bagi individu, penguna sekalipun mafia. Pengguna, juga bagi masyarakat sekitar. Narkoba erat dengan kriminalitas. Seseorang yang kecanduan akan melakukan segala hal cara untuk mendapatkan narkoba, termasuk menghilangkan nyawa. Akhirnya, menjadi pengedar plus pemakai adalah langkah logis untuk memenuhi kebutuhan atas benda haram tersebut. Jadilah jaringan narkoba makin tidak terkendali.
Sesungguhnya narkoba hukumnya haram dia alasan. Pertana, syariat telah mengharamkan zat yang memabukan dan melemahkan akal.
“Rasullah saw telah melarang segala sesuatu yang memabukan
(muakir) dan melemahkan akal (mufattir). ” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Yang dimaksud mufattir yaitu zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks dan malas pada tubuh manusia.
Kedua, narkoba menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Hal ini sesuai dengan kaidah manusia. Hal ini sesuai dengan fikih tentang dharar:”Hukumnya asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram.”Dengan demikian, Islam akan memberantas narkoba karena barang tersebut hukumnya haram.
Kasus kejahatan narkoba termasuk dalam sanki ta’zir, yakni hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ada hudud dan kafaratnya. Penentuan ta’zir diserahkan kepada khalifah dan qodhi yang akan menetapkan ketentuan nya berdasarkan ijtihad.
Pengguna narkoba dapat dipenjara 15 tahun akan dikenakan denda. Jika pengguna saja dihukum berat, apa lagi pengedar mafia, dan produsen, mereka bisa dihukum mati sesuai keputusan hakim.
Hukum sanksi dalam Islam tidaklah pandang bulu. merata kepada siapapun baik artis ataupun masyarakat umum.
Sesungguhnya, aparat yang bertaqwa ditambah dengan peradaban hukum yang sesuai dengan syariat Islam inilah yang menjadikan keadilan adalah sesuatu yang memang akan selalu didapatkan masyarakat.
Dengan syariat Islam kaffah semua ini akan bisa terrealisasi, dan terlaksana denga paripurna.
Wallahu a’lam bishwaab











