Waspadai Kebakaran, Bagaimana, Solusinya?

0
335

Oleh : Aan Amanahtia (Ibu Rumah Tangga)

Sebagaimana kita ketahui, Badan Meteorologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan seluruh pihak agar mengantisipasi terjadi nya kebakaran di berbagai wilayah, terlebih pada kemarau besar. Di Indinesia faktor alam bukan menjadi penyebab utama. Indonesia memiliki hutan tropis dengan curah hujan dan kelembapan tinggi yang melibihi 2.500 mm per tahun dan puncak musim kemarau tak lebih dari tiga bulan. Artinya Frekuensi intensitas kebakaran di musim kemarau akibat faktor alam sebenarnya bisa dibatasi.

Kepala Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengemukakan, 99% kebakaran di Indinesia terjadi karena ulah manusia, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Jadi, terlepas dari apapun faktor penyebab utama kebakaran di Indonesia potensi bencana akan terus ada. Yang dibutuhkan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan bencana yang baik dari penguasa sebagai penanggung jawab kemaslahatan umat. Juga tindakan hukum tegas terhadap setiap pihak yang berbuat kriminalisasi mengambil lahan ekosistem hidup yang yang terkait dengan keduanya. Tidak boleh ada tebang pilih.

Lebih mendasar lagi, berbagai perundang-undangan yang melonggarkan monopoli kepemilikan hutan dan lahan kepada para pemodal (swasta lokal maupun asing) harus dicabut di ganti dengan undang-undang baru yang mengacu pada ketetapan syariat agar lepas dari keberpihakan kepada pihak manapun.
Undang-undang harus berpihak pada kebenaran dan keadilan dalam timbangan kedaulatan syariat. Ini perkara rasional.

Nabi saw, pernah bersabda,

“Manusia bersekutu dalam kepemilikan atas tiga hal: air, padang, penggembalaan, (HR Imam Ahmad).

Hadis tersebut meskipun hanya menyebutkan tiga macam benda, air, padang penggembalaan, api, tetapi syariat tidak membatasi pada ketiganya saja.

Syariat memerintahkan kepemilikan umum wajib dikelola hanya oleh negara dan hasilnya menjadi hak Baitulmal yang akan dibelanjakan untuk kepentingan kaum muslimin (umat).
Negara tidak boleh memberikan sebagian kewenangan pengelolaan kepada swasta dengan ijarah (kontrak kerja bukan kontrak karya).

Sebagaimana Rasullah saw, bersabda,

“Siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanaminya, atau memberikannya dengan sertiga, seperempat, maupun dengan makanan tertentu, ” ( HR Abu Dawud)

Pengelolaan lahan tidak boleh dengan pembakaran ataupun menghilangkan unsur hara tanah. Prinsipnya, seseorang harus bertanggung jawab mengelola lahan yang dimilikinya tanpa menzalimi pihak lain (pekerja) dan merusak ekosistem.

Dengan demikian, Negara harus menyiapkan berbagai instrumen, baik itu instrumen monitoring hotspot yang berasal dari lembaga setara BMKG dan LAPAN, instrumen patroli, instrumen Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), instrumen tata kelola gambut, dan instrumen informasi cuaca.

Adapun tidak kalah penting membangun kesadaran manusia, akan tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan. Untuk menanggulangi yang akan menimbulkan kebakaran lingkungan.

Dengan demikian kesadaran itu harus bersumber dari akidah yang produktif yang melahirkan ketaatan kepada syariat, baik bagi umat maupun pemerintah.

Wallahu a’lam bishwaab.