Oleh Rindi Sartika (Ibu Rumah Tangga)
Tindakan kriminal rentan terjadi di masyarakat kita saat ini, salah satunya kasus tindak penjambretan.
Akar masalah dari banyak nya kasus ini lagi-lagi karna disebabkan beban kebutuhan masyarakat yang tinggi namun tidak diimbangi dengan pendapatan.
Acapkali mereka melakukan tindak kriminal hanya karena alasan sulitnya kebutuhan hidup.
Namun berbeda dengan kasus penjambretan yang terjadi di Kawasan Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dilakukan oleh seorang warga berinisial RFA (30 tahun), terhadap seorang anak kecil yang sedang bermain di kawasan komplek tersebut.
Pelaku yang merupakan seorang kurir paket ini melakukan tindak penjambretan pada Rabu (9/8/2023).
Disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana pada Senin (14/8/2023) pelaku saat melakukan aksi tersebut dalam keadaan mabuk. Pelaku mengambil paksa tas dari anak tersebut, menariknya lalu kemudian melarikan diri. Alhasil korban mengalami luka di bagian lehernya dan mengalami kerugian materi sebesar Rp. 7500 . Saat ditelusuri, pelaku melakukan aksi nekat itu, hanya karna ingin mendapat uang untuk membeli miras.
Tidak jarang miras ternyata menjadi faktor utama penyebab terjadinya tindak kriminalitas, termasuk penjambretan.
Dimana miras dalah minuman berbahaya karena mengandung alkohol yang menyebabkan seseorang yang meminumnya kehilangan kesadaran sehingga kerap melakukan tindakan diluar batas kewajaran. Belum Lagi banyak juga kasus dari mudahnya masyarakat mendapatkan dan membeli miras oplosan yang saat ini begitu bebas dijual dipasaran.
Hilangnya kesadaran seseorang akibat efek dari miras menyebakan tidak sedikit membuat orang tersebut kecanduan. Dan akhirnya melakukan apa saja untuk mendapatkan barang tersebut sekalipun itu dengan melakukan tindak kriminal seperti penjambretan.
Kurangnya kesadaran dari individu, lemahnya pengawasan masyarakat serta tidak tegasnya sanksi yang diberikan pemerintah membuat para pelaku tindak kriminal tidak jera, akibatnya setelah diberikan hukuman penjara pun tidak sedikit yang akhirnya kembali melakukan tindak kejahatan tersebut dan kembali masuk bui.
Jika kita melirik sejarah dalam tata aturan islam yang pernah ada, kriminalitas semacam ini diselesaikan dari akar masalah sebab penyebabnya.
Dimana didalam islam khamr atau minuman keras jelas diharamkan karena dapat menyebabkan hilangnya akal dan kesadaran seseorang ketika meminumnya. Dan lebih parahnya lagi tak jarang minum khamr bisa mengakibatkan kematian.
Belum lagi untuk kasus pencurian atau penjambretan islam akan memberikan sanksi yang berat kepada pelakunya.
Islam pun jelas mengatur 3 pilar yang mampu mendorong dan menjadikan negara serta masyarakatnya hidup dalam keamanan dan ketentraman. Islam mengatur pentingnya kesadaran dari setiap individu agar menjadi manusia yang bertaqwa, pentingnya peran serta kontrol masyarakat untuk senantiasa saling mengingatkan perkara amar makruf nahi munkar, serta pentingnya peran negara didalam memberikan sanksi tegas kepada pelaku-pelaku tindak kejahatan karena didalam islam terdapat hukuman berupa jawabir sebagai penebus dosa dan juga jawazir yang mampu memberikan efek jera kepada para pelakunya, sehingga para pelaku akan berfikir dua kali untuk melakukan kejahatan yang nantinya angka tingkat kejahatan bisa ditekan.
Wallahu alam bissawab
