Pewarta : Heri Kusnadi
Kabupaten Ogan Ilir – Memang beda tipis antara memberi dengan ihklas atau memberi uang melebihi dari anggaran yang sudah di anggarkan melalui Dana Desa (DD),ketika meminta anggaran lebih yang tidak ada dasar hukumnya itu pungli
“Ya memang beda tipis memberi dengan ikhlas itu artinya uang terima kasih,tapi jika melebihi dan itu nilainya besar bearti pungli”Ujar Camat Tanjung Raja,Yus Afriadi,ST,M.Si saat di wawancarai awak media, Rabu (20/09/2023)
Ia mengatakan,Desa Mandiri itu semua realiasasi DD semua di Atur Kepala Desa, apapun kegiatan yang ada di desa, bukan pendamping desa yang mengatur.
“Apapun kegiatan di Desa yang menggunakan anggaran DD di Atur oleh Kepala Desa bukan pendamping Desa,sebab Pendamping Desa itu tufoksinya sudah jelas”, Paparnya
Dia berharap Kepala Desa maupun pendamping Desa, agar persoalan seperti ini tidak terjadi.
“Saya berharap juga kepada rekan – rekan wartawan agar dapat membantu mengawasi pembanggunan khusus di Kecamatan Tanjung Raja,” tutupnya.
