Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Kapankah Terselesaikan?

0
334

Oleh : Sumiati (Ibu Rumah Tangga)

Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh Rudi (43 tahun) seorang pedagang keliling yang tega mencabuli bocah yang masih berusia lima tahun. Yang lebih miris lagi pelecehan tersebut dilakukan dibelakang mushola. Dilansir dari IDN Times. Aksi pencabulan yang dilakukan pedagang bejat ini terjadi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Pelaku yang seorang pedagang keliling nyaris diamuk warga hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara meremas payudara hingga meraba alat kemaluan korban yang masih pelajar TK tersebut.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak ini bukan kali pertama, sebelumnya kasus ini pun kerap terjadi. Kasus ini seolah tidak pernah ada ujungnya, terjadi lagi terjadi lagi. Anak-anak yang seharusnya menjadi sosok yang harus diberikan kasih sayang, dilindungi, tapi justru menjadi sasaran empuk kezaliman.

Sungguh sangat menghawatirkan hidup di dalam sistem kapitalisme saat ini yang tidak mampu menjaga jiwa setiap individu. Kita selalu dihadapi rasa takut dan ketidak tenangan. Apalagi kekerasan seksual pada anak akan menimbulkan kerugian fisik pada si korban seperti infeksi menular seksual. Sedangkan dampak pada masalah mental itu jauh lebih kompleks lagi seperti kecemasan, depresi, dan lain sebagainya.

Anak-anak yang seharusnya mereka menjadi generasi yang cemerlang, tapi kalau melihat banyaknya anak-anak yang dirusak masa depannya bagaimana bisa menumbuhkan generasi yang cemerlang. Tentu masalah ini harus segera diatasi, jangan sampai kembali bertambah korban-korban selanjutnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah dimana peran negara yang seharusnya menjaga setiap individu rakyatnya? Negara seakan abai terhadap perlindungan anak-anak. Meskipun peran keluarga sangat penting dalam menjaga anggota keluarganya tapi peran negara jauh lebih penting.

Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak selama ini tidak membuat efek jera. Pelaku hanya dihukumi dengan hukum yang ringan, kalau pelecehan non fisik dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000( tiga ratus juta rupiah).

Tentu hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pelaku tersebut karena dampak yang dirasakan oleh korban akan berkepanjangan.

Tentu kita membutuhkan sebuah sistem yang mampu melindungi kehormatan dan jiwa baik bagi individu dan bangsa, yaitu negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah yaitu Daulah Islamiyyah.

Daulah Islam akan menjaga keamanan setiap individu, masyakarat dan negara. Dengan menyaring setiap konten-konten yang bisa merusak moral bangsa. Negara juga akan membentuk generasi yang bertakwa melalui sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam, sehingga akan membentuk kepribadian yang Islami.

Adapun ketika ada pelaku kejahatan akan dihukumi sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya menurut syariat Islam. Karena syariat Islam merupakan zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga akan mengurangi kasus kejahatan. Wallahu’alam bishshawa.