OPINI/Artikel

Menghilangkan Rentenir dengan Islam

adminsigiku.com
×

Menghilangkan Rentenir dengan Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sonya Sulistiyana (Ibu Rumah Tangga

Praktek rentenir mulai marak saat ekonomi sebagian warga di kabupaten Bandung tepatnya di Solokan jeruk menurun. Hal ini terungkap saat kegiatan Jum’at curhat pada Jum’at 13 Oktober 2023.

Merespon praktek rentenir mulai marak, Kapolresta Bandung Kombes polisi Kusworo Wibowo menyatakan pihaknya akan segera melakukan beberapa langkah agar warga tidak terjerat pinjaman yang berbunga tinggi itu.
(Dikutip dari Bandung. )

Memang dimana mana praktek rentenir sudah mengakar dari daerah perkotaan kini masuk ke pedesaan bahkan ke pelosok desa terpencil yang sulit di jangkau oleh mobil.
Dalam kondisi sekarang ini, kebutuhan ekonomi dirasakan sangat sulit dan makin terhimpit, bahan pangan setiap hari mengalami kenaikan harga,belum lagi kebutuhan yang lainya.

Dan dikarenakan kebutuhan ini kian hari kian mendesak,maka banyak masyarakat yang mengambil jalan pintas,yaitu meminjam uang kepada rentenir.Banyak orang yang mengambil kesempatan dengan melihat situasi ini,yaitu dengan menawarkan jasa berupa uang dengan dalih menolong meminjamkan uang,tetapi harus ada timbal baliknya.Praktek inilah yang dinamakan Rentenir atau riba.

Di negeri kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam pasti mengetahui bahwa praktek riba atau rentenir ini hukumnya haram,tetapi dengan dalih karena terpaksa dan terdesak oleh kebutuhan yang menghimpit dan tidak ada lagi jalan selain meminjam kepada seorang rentenir. Fakta hari ini banyak sekali masyarakat yang menjadi korban rentenir ini.Setiap hari hampir dijumpai orang orang yangmenawarkan/ meminjamkan uang dengan dalih koperasi. Dan setiap hari banyak orang yang sibuk mencari orang yang meminjamkan uang untuk kebutuhan mereka.
Alasan yang terlontar dari masyarakat juga hampir semuanya sama yaitu karena terhimpit kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Banyak masyarakat menjadi korban rentenir/riba.Hutang yang semakin menumpuk,apalagi jika tidak membayar, maka bunganya 2x lipat yang harus dibayarkan.

Selama negri ini berazaskan kapitalisme sekularisme,yaitu memisahkan agama dari kehidupan, sampai kapanpun tidak akan mengubah fenomena riba ini yang semakin lama semakin menjamur.
Sementara itu,seharusnya negara jangan abai dengan kondisi seperti ini, seharusnya cepat cepat mengambil tindakan dengan penuhi kebutuhan pokok masyarakat berupa sandang pangan,papan pendidikan dsb. Fakta sekarang kesejahteraan betul betul tidak dinikmati oleh masyarakat, tapi hanya dinikmati oleh segelintir orang tertentu saja.

Dengan menjamurnya rentenir ini dan masyarakat banyak yang punya hutang adalah indikator paling mudah bagaimana tingkat kesejahteraan dan kerentanan masyarakat terhadap angka kemiskinan.

Dalam Islam praktek rentenir atau Ribawi ini diharamkan oleh Allah SWT, dalam Firman-nya :
“Orang orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran(tekanan) penyakit gila,keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya,lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangannya) dan urusannya ( terserah ) kepada Allah,orang yang kembali ( mengambil riba ) maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka, mereka kekal didalamnya” (tqs Al Baqarah; 275 ).
Bahkan tentang dosa riba inipun tidak tanggung tanggung Rasulullah menetapkan dengan tegas dosa dan bahaya riba.sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Jauhilah olehmu 7 perkara yang merusak” yaitu menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran melawan musuh agama, dan menuduh berbuat zina wanita wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya ( HR Bukhori dan Muslim ).
Rasulullah saw melaknat pemakan riba rentenir, penyetor riba ( yang meminjam ), penulis transaksi riba (yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan 2 orang saksi yang menyaksikan transaksi riba.(HR Muslim).

Demikianlah ketika kehidupan manusia diatur oleh aturan yang tidak shahih yang bersumber bukan dari maha pencipta,tapi bersumber pada hukum buatan manusia,maka umat sendirilah yang akan memetik hasilnya yaitu azab atau malapetaka yang akan diterimanya dalam kehidupan.
Maka solusi rentenir atau riba ini adalah dengan menerapkan sistem yang bersumber dari Wahyu yakni aturan Islam yang kaffah.hanya dengan sistem Islam dalam institusi khilafah Islamiyyah yang dapat menyelesaikan semua permasalahan masyarakat baik itu ekonomi,politik,pendidikan dsb .
Dalam penyelesaian praktis problem ekonomi rakyat, Khilafah akan menyelesaikan melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang mensejahterakan masyarakat.