Oleh : Ai Sumiati (Ibu Rumah Tangga)
Negeri tercinta kita ini sedang mengalami inflasi yang berakibat pada naiknya harga-harga. Begitupun di berbagai daerah yang ada di Indonesia tidak terhindar dari inflasi tersebut. Salah satunya adalah Kabupaten Bandung. Hal ini menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah, dengan mengadakan berbagai program dan kebijakan konkret yang dijalankan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Diantaranya, pemberian dana bantuan langsung tunai (BLT), pemberian bantuan cadangan pangan daerah, hingga pelaksanaan sidak dan operasi pasar murah. Dari berbagai program inilah Kabupaten Bandung mendapatkan penghargaan sebagai daerah yang berhasil menurunkan angka inflasi, sebagaimana dilansir dari WWW.PASJABAR.COM.
Hal ini diapresiasi oleh Akademisi sekaligus pakar pemerintahan Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi dengan meminta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat khususnya di Bandung Raya harus meniru keberhasilan Kabupaten Bandung dalam upaya pengendalian inflasi daerah. Menurutnya berkat berbagai program dan langkah konkret Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna, saat ini inflasi di Kabupaten Bandung hanya di angka 2,27 persen. Ini jauh dibawah inflasi rata-rata nasional sebesar 2,57 persen.
Bahkan atas prestasi tersebut, Pemkab Bandung tidak hanya menerima penghargaan, namun juga diguyur insentif fiskal berupa Dana Insentif Daerah (DID) oleh pemerintah pusat sebesar 9,2 miliar. Dan Djamu juga berharap semoga penghargaan tersebut bisa memotivasi daerah-daerah lain, agar terus berupaya untuk menurunkan angka inflasi, karena angka inflasi di daerah lain masih tinggi.
Inflasi sendiri adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Kenaikan harga di dalam sistem kapitalisme memang tak terhindarkan. Kenaikan ini akan berefek kepada tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Sistem ekonomi kapitalistik neoliberal yang diterapkan di negeri ini memastikan peran negara sangat minim dalam mengurus urusan rakyat. Sehingga kebijakan yang dihasilkan seringkali tidak pro rakyat dan cenderung pada korporasi. Hal ini nampak dari tidak adanya upaya serius dari pemerintah untuk menstabilkan harga komoditas yang menjadi kebutuhan masyarakat. Negara tidak bertindak sebagai pelayan rakyat tetapi sebagai pelaku bisnis. Negara menyerahkan harga komoditas pada mekanisme pasar bebas yang dituntut dalam sistem kapitalis. Tanpa mempedulikan apakah masyarakat secara keseluruhan mampu kebutuhan tersebut atau tidak.
Negara yang mengadopsi sistem kapitalisme hanya fokus pada produksi dan mengabaikan distribusi. Memang benar negara menyediakan pasokan makanan sesuai jumlah penduduk, namun tidak ada pemastian komoditas tersebut mampu dibeli oleh setiap individu masyarakat. Bahkan bisa mungkin masyarakat yang memiliki daya beli tinggi membeli komoditas makanan dalam jumlah berlebih, sehingga dipandang distribusi makanan telah terjadi dengan indikasi ketersediaan pasokan makanan telah habis. Padahal pada saat yang sama ada sebagian masyarakat yang tidak mampu membeli komoditas tersebut karena rendahnya daya beli.
Sistem kapitalisme juga memastikan kenaikan harga komoditas terus terjadi. Sebab kebijakan moneter kapitalis saat ini berbasis riba dan menciptakan masalah inflasi berkepanjangan. Ditambah lagi kebijakan fiskal bertumpu pada pungutan pajak sehingga semakin menggerus pendapatan rakyat.
Kondisi ini berbeda dengan sistem Islam. Islam memposisikan sebagai pengatur urusan umat bukan sebagai regulator yang memandang rakyat sebagai objek bisnis. Pemerintah wajib memenuhi seluruh kebutuhan umat. Peran distribusi adalah hal utama yang harus dilakukan pemerintah jika ada individu-individu yang membutuhkan pangan dan tidak mampu mengaksesnya lantaran miskin atau cacat atau lainnya atau memang tidak ada satupun kerabat yang mampu membantu nafkah mereka. Maka negara akan hadir dan menjamin seluruh kebutuhan pokok mereka. Bukan hanya pangan, tapi seluruh kebutuhan pokoknya seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan semuanya dijamin oleh negara. Selain itu negara juga wajib memastikan mekanisme pasar sesuai dengan syariat. Yaitu dengan ditegakkannya hukum ekonomi Islam terkait pruduksi, distribusi, perdagangan dan transaksi berdasarkan tata kelola dalam Islam.
Negara Islam akan melaksanakan dan mengontrol perkembangan perekonomian dengan menggunakan indikator-indikator yang akan mensejahterakan.
Sehingga tidak perlu adanya penghargaan dengan memberikan Dana Insentif Daerah (DID), karena negara sudah memenuhi tanggung jawabnya dalam mengatur urusan umat. Inflasi pun tidak akan terjadi karena syariatlah yang mengatur harga pasar. Kalaulah memang inflasi itu sudah teratasi tentu harga-harga akan stabil, tapi kenyataannya justru malah sebaliknya, harga-harga terus melambung tinggi. Wallahu’alam bishshawab
Sumiati











