OPINI/Artikel

Tuntut Kenaikan Upah, Fakta Buruh Tidak Sejahtera

adminsigiku.com
×

Tuntut Kenaikan Upah, Fakta Buruh Tidak Sejahtera

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sri M. Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Butuh di Kabupaten Bandung menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2024, sebesar 15 persen, berdasar kepada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) artinya mengacu kepada harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, terutama dari segi kenaikan BBM, tempat tinggal kost atau kontrakan. Para buruh bertemu dan beraudiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan yang mewakili pihak eksekutif untuk merekomendasikan kenaikan upah kemudian di lanjutkan ke pemerintah provinsi Jawa Barat. (jabar.tribunnews.com)

Permintaan kenaikan upah ini menjadi agenda tahunan buruh, salah satu penyebabnya adalah beban hidup rakyat yang semakin berat, masyarakat dihadapkan dengan harga-harga pangan yang naik. Masyarakat melakukan aksi meskipun aksi tersebut tak mampu mengubah kebijakan negara. Negara bukannya tidak mendengar jeritan rakyat, telinga mereka tersumpal oleh kapitalisme, negara tidak berkutik dengan ulah kapital memonopoli kebutuhan pangan dan kekayaan alam, kesejahteraan tidak akan dirasakan selama kapitalisme masih berkuasa.

Rakyat membutuhkan sistem alternatif untuk menjamin kesejahteraan rakyat sistem alternatif ini adalah sistem Islam. Semua masalah akan tuntas karena sistem Islam menerapkan sistem ekonomi yang berlandaskan Al Qur’an dan as Sunnah, untuk masalah buruh dalam sistem ekonomi Islam ada yang disebut aqad (kontrak) ijarah, yang akan mengikat antara pengusaha dan pekerja dengan asas saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan dengan jasa dari pekerja, sedangkan pekerja diuntungkan dengan upah yang diberikan oleh pengusaha. Keuntungan ini disepakati dalam kontrak ijarah untuk kedua belah pihak, tidak boleh ada kedholiman diantara keduanya.

Adapun untuk ketentuan upah diberikan sesuai besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja. Tidak dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarakat. Konsep ini akan menjamin upah para pekerja layak dan ma’ruf untuk memenuhi kebutuhan pokok baik itu sandang, pangan dan papan. Dengan begitu baik pengusaha dan buruh akan terlindungi hak-hak nya.

Demikian salah satu sistem ekonomi yang diterapkan dalam sistem Islam yang menjamin kesejahteraan hidup rakyat.

Wallahu a’lam bish-shawab.