OPINI/Artikel

Kasus Aborsi Kembali Marak

adminsigiku.com
×

Kasus Aborsi Kembali Marak

Sebarkan artikel ini

Oleh : Neng Tintin (Bandung)

Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap, selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya didalam apartemen yang disewa kedua tersangka. “Terus untuk perempuan yang melakukan aborsi kita bawa ke RS Polri Kramatjati itu satu, “ujar Maulana” saat ditemui di lokasi.
Janin tersebut ditemukan ketika Polisi menyisir area apartemen seiring penangkapan dua tersangka aborsi ilegal, Darningsih (49) dan Ova (42). “Kita koordinasi dengan pihak manajemen (apartemen), ditemukan lagi satu janin di pembuangan tower apartemen, “kata Maulana. Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka Darningsih dan Ova merupakan dua dari lima orang yang diamankan terkait praktik aborsi ilegal ini. Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya juga diamankan terdiri dari dua orang pasien aborsi, dan seorang lainnya orang tua dari pasien masih didalami. Sumber: https://www.rri.co.id

Jika berbicara terkait kasus aborsi yang marak terjadi di negeri ini, ada banyak sekali faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan ini. Mulai dari untuk menutupi aib, karena rasa malu akibat hamil diluar nikah (berzina), dan ada pula yang memang terpaksa mengambil jalan aborsi karena faktor kesehatan/medis demi keselamatan sang ibu. Aborsi atau yang dikenal dalam istilah hukum yaitu Abortus Propocatus yang ditulis dalam bahasa latin memiliki arti dan makna pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain.

Hukum aborsi itu sendiri di Indonesia, dilihat dari sudut pandang KUHP adalah tindak pidana yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan aborsi. Namun, UU kesehatan memberikan ruang dan celah untuk dilakukannya aborsi dengan kondisi tertentu. Aborsi diatur dalam Pasal 75, 76, 77, dan Pasal 194 UU kesehatan. Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi, namun pasal 75 ayat (2) UU kesehatan memberikan dua alasan untuk dapat melakukan aborsi yaitu: pertama, aborsi dilakukan karena adanya indikasi kedaruratan secara medis, yang berakibat fatal terhadap kesehatan ( mengancam jiwa ) sang ibu hamil. Kedua, aborsi dilakukan, karena kehamilan tersebut terjadi akibat korban perkosaan, yang dapat mengakibatkan trauma psikologis bagi korban.

Sementara itu, aborsi dalam bahasa arab diartikan al- ijhad, yang artinya lahirnya janin karena dipaksa atau lahir dengan sendirinya sebelum tiba saatnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun, pada tahun 2005, telah mengeluarkan Fatwa MUI 4/2005 atas pertimbangan bahwa, dewasa ini semakin banyak terjadi tindakan aborsi yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memperhatikan tuntunan agama.
Dengan mendasarkan pada al-Quran, hadis, kaidah fikih, dan pendapat para ulama klasik, maka MUI menyatakan:
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu.
2. Aborsi diperbolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat atau hajat. Seperti ibu hamil yang menderita sakit fisik berat, seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan Carvern, serta penyakit berat lainya.
3.Aborsi yang diperbolehkan karena uzur, hanyalah boleh dilakukan difasilitas kesehatan yanng telah dirujuk oleh pemerintah.
4. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

Dengan demikian, aborsi jelas haram dilakukan, jika tidak ada uzur dan hajat yang syar’i. Karena aborsi merupakan tindakan yang menghilangkan nyawa ( membunuh) yang itu jelas merupakan dosa yang besar. Rasulullah Saw bersabda:
“Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah, dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak ( HR. Nasai 3987, Tirmidzi 1455 ).

Jika kita lihat fakta hari ini, tindakan aborsi justru marak dilakukan oleh kalangan remaja, aborsi dianggap jalan keluar untuk menutupi kehamilan yang terjadi diluar pernikahan (perzinahan), pbahkan tidak sedikit aborsi yang dilakukan tanpa ahli medis, sehingga beresiko mengancam nyawa si ibu.

Harus kita fahami pula, bahwa beragam kemaksiatan mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, perzinahan ( seks bebas) dan lain-lain, semua itu terjadi akibat sistem sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang diterapkan. Sistem inilah yang menjadi akar dari semua permasalahan.Sistem yang berasaskan kebebasan membuat manusia hidup sebebas- bebasnya, tanpa memperdulikan lagi kelak diakhirat akan mendapatksn balasan.

Padahal Allah SWT telah menurunkan Al-Quran sebagai petunjuk hidup yang seharusnya diterapkan, bukan dicampakkan. Faktanya, saat al-Quran dicampakkan sebagai mana terjadi saat ini, kehidupan kaum muslim nyaris berantakan dari berbagai sisi. Mulai dari kemiskinan ditengah berlimpahnya kekayaan negeri, angka pengangguran yang masih tinggi, ketimpangan sosial dan ekonomi masih tak terkendali, korupsi makin menjadi-jadi, kriminalitas makin mengiris hati, keruksakan moral, seks bebas (perzinahan) makin terbuka dan makin berani, dan lain sebagainya.
Semua keruksakan ini tidak lain akibat dari sikap umat islam dan khususnya para penguasanya yang enggan diatur oleh al-Quran. Padahal Allah SWT telah memperingatkan :
“Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), maka bagi dia kehidupan yang sempit dan pada hari kiamat nanti Kami akan membangkitkan dia dalam keadaan buta ( TQS. Thaha: 124 ).

Karena itu agar keadaan saat ini tidak terus menerus dalam keruksakan, kesempitan hidup dan keterpurukkan, maka mau tidak mau wajib kembali kepada al-Quran, serta mengamalkan al-Quran dan menerapkan seluruh hukum-hukumnya. Karena mengamalkan al-Quran dan menerapkan seluruh hukum-hukumnya merupakan wujud hakiki dari ketakwaan. Saat takwa benar-benar mewujud secara kolektif dinegeri ini, dengan mengamalkan dan menerapkan al-Quran dalam seluruh aspek kehidupan, maka ragam keberkahan akan Allah SWT berikan.
WalLaahu a’lam …

Neng Tintin: Bandung