Lagi-Lagi Korupsi

0
207

Oleh : Rindi Sartika (Ibu Rumah Tangga)

Menyoroti kasus korupsi di negara kita, memang seperti tidak pernah ada habisnya. Satu persatu para pejabat kita yang terjerat kasus korupsi akhirnya berhasil ditangkap. Bahkan korupsi pun kini tidak hanya terjadi di skala pusat, melainkan banyak kasus ini ditemukan di tingkat daerah. Seperti Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua serta penahanan terhadap tersangka yang berinisial RT selasa, 20/2 dikantor kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat.
Menurut Kasi intel Kejaksaan Negeri Mumuh Ardiyansyah SH dalam siaran Pers nya mengatakan Tersangka RT merupakan Kepala Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022 Dengan kerugian Negara Rp 884.506.518 ( Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Ribu lima Ratus Delapan Belas Rupiah ).

Melihat nilai nominal yang begitu fantastis dari hasil korupsi yang dilakukan oleh para koruptor, ini semakin mengisyaratkan bahwasanya sistem demokrasi kapitalisme yang kita emban benar-benar sudah semakin terlihat kerusakannya.

Masyarakat bawah begitu menjerit dengan segala kesulitan hidupnya, sementara dana pemerintah yang seharusnya diberikan untuk mencukupi kesejahteraan rakyat justru malah dicuri oleh para pejabat yang tidak bertanggung jawab. Jika terus dibiarkan tentu ini akan sangat berbahaya. Para pejabat menjadi begitu mudah terjerat kasus korupsi, karna atas dasar memiliki kewenangan juga kekuasaan.

Alhasil, Korupsi di negara kita terlihat seperti lingkaran, sulit ditemukan titik akhirnya. Karena memang beginilah politik dalam sistem sekuler, uang digunakan untuk kekuasaan, dan kekuasaan digunakan untuk mendapatkan uang. Maka korupsi menjadi niscaya.

Sungguh mengerikan.
Kasus korupsi yang begitu sulit mendapat penyelesaian, diakibatkan karena korupsi adalah suatu tindak kejahatan yang dilakukan secara berjamaah. Inilah yang membuat negara kita akhirnya terkenal dengan budaya korupsinya. Mengapa demikian? Karena ternyata para pejabatnya pun saling ikut terlibat dan saling menutupi satu sama lain. Bahkan harapan kita kepada lembaga pemberantasan korupsi saja rasanya mulai terlihat nihil karena kenyatannya dengan kewenangan yang mereka miliki, mereka justru sama- sama terlibat didalam kasus korupsi ini.
Di sistem ini pun, dimana hukum yang begitu tumpul ke atas namun tajam ke bawah, membuat para koruptor tidak jera dengan hukuman yang diberikan. Dengan kekuasaan yang mereka miliki tidak sedikit akhirnya dari mereka yang justru malah tidak tersentuh hukum, kalaupun dihukum mereka mendapat fasilitas yang memadai di rutan. Bandingkan dengan para pembuat kejahatan di tingkat bawah, dimana hukum begitu kejam menindas para pelakunya yang padahal jika dilihat dari nilainya sangat jauh dengan nilai korupsi yang dilakukan para pemilik kekuasaan. Jika seorang maling ayam saja diberikan hukuman berat, maka mereka yang maling miliyaran rupiah uang rakyat harusnya mendapat hukuman jauh lebih berat.

Maka, tidak ada pilihan lain selain merubah sistem rusak ini dengan mengembalikannya pada sistem islam. Islam dengan aturannya yang jelas, tegas, juga adil mampu membuat kasus tindak kejahatan semakin bisa diminimalisir bahkan dihilangkan. Dalam sistem islam penguatan aqidah menjadi hal yang utama.
Dan ini membuat mereka memahami bahwa Allah SWT mengatur untuk mendapatkan harta maka harus dari jalan yang halal, bukan dari jalan yang haram dan batil semacam korupsi. Karena memperoleh dan memakan harta dari jalan haram, terlebih memakan hak orang lain didalamnya itu termasuk dosa besar. Seperti disampaikan Allah dalam QS An-Nisa ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, Jangan kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu.

Tentulah jelas dengan sistem islam ini akan mampu menutup seminimal mungkin perolehan harta dari cara yang haram.
Belum lagi hukuman yang diberikan dalam sistem islam sangat tegas. Siapa yang korupsi bukan diberikan lagi hukuman penjara seperti yang terjadi sekarang, melainkan berupa hukuman mati atau dipisahkan antara kepala dan lehernya. Jika diberikan hukuman semacam ini, masih adakah orang-orang yang mau melakukan tindakan korupsi?
Wallahu alam bissawab