Pewarta : Asep
Kab.Tangerang – Rumah Pemotongan Hewan atau sering disebut RPH sekarang bak konter Hp, semakin menjamur dimana – mana, tapi disisi lain tidak mengutamakan standar pemotongan itu sendiri, sehinga menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, seperti halnya yang terjadi di RPH milik HS yang berada di Kampung Bojongloa, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kab.Tangerang.
Dari hasil pantauan awak media, Selasa (06/03/2024) sekitar pukul 21:30, sangat jelas tidak befungsinya penampungan air pencucian dan kotoran darah yang biasa disebut IPAL.
Menurut Deni, salah satu karyawan RPH tersebut, pintu Ipalnya ditutup dan akan dibuka pada tengah malam setelah warga tidak memakai air di kali.

Namun, dia tampak terkejut saat tim menunjukan tempat pembuangan atau Ipal yang posisinya kering dan tutup saringannya terbuka.
“Kok enggak ditutup ya,” ucapnya.
Terkait hal ini, Ketua Harian LSM Lembaga Sumber Informasi Masyarakat (LSM.LSIM), Suminta memgatakan, pihaknya akan segera mengirim surat kepada dinas terkait, baik Dinas Perizinan, maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk memberi teguran.
“Bila perlu kami meminta untuk mencabut izinnya,” ungkap Suminta.













