Pewarta : Tim Lipsus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Berbagai informasi bermunculan dari beberapa orang tua siswa/i Mts Negeri 2 Bandung, Kec. Pasirjambu. Lipsus KSP menyambangi kediaman JN (60), Orang tua siswa/i Mts Negeri 2 Bandung.

Pada kesempatan tersebut, JN mengeluh soal PPDB tahun 2023/2024 pasalnya dipungut biaya sebesar Rp 1.250.000,- (Stu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan dalih untuk seragam sekolah dan uang bangunan, “kami tidak dapat berbuat apa-apa takut anak tidak dapat masuk ke MTSN 2 Bandung, terpaksa kami mengikuti aturan tersebut,” ungkap JN
Selanjutnya Lipsus KSP menyambangi kediaman NY (50) di wilayah Kec. Pasir jambu, NY membenarkan bahwa putranya sama-sama sekolah di MTSN 2 Bandung, Kec. Pasirjambu, “benar yang diceritakan JN kami juga sama di wajibkan membayar uang seragam sekolah dan uang bangunan, kami tidak mengerti katanya sekolah negeri bebas segala bentuk pungutan, bahkan kami sering nonton berita di Televisi pak Menteri agama RI menegaskan, Kepala MI, MTS dan MA Negeri, harus membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut biaya dana dari orang tua wali/siswa, bila terbukti ada pungutan, sanksi berat akan diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag,” ungkap NY
Di hari yang sama Tim Lipsus KSP menyambangi Kantor MTSN 2 Bandung, Kec. Pasirjambu, diterima, Nunung Nurjamil, Humas. Ditanya soal pungutan di MTSN 2 dia membenarkan, “kami pihak sekolah memungut atas dasar musyawarah dengan orang tua siswa/i dan dibenarkan oleh Agus Sudianto, S.Pd, Kepala Sekolah MTSN 2 Bandung













