Pewarta : Fadhel
Kabupaten Sukabumi – Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Sukabumi harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi dalam kasus dugaan Penyalahgunaan Narkotika. Oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, berinisial US, diketahui positif menggunakan Narkoba dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
US diamankan petugas pada Rabu malam (5/8/2026). Penangkapan terhadap pejabat publik tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi.
“Benar, yang bersangkutan saat ini sedang kita proses,” kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Menurut Benny, setelah diamankan, US langsung dibawa ke Markas Polres Sukabumi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres,” ujarnya.
Meski telah mengonfirmasi penangkapan tersebut, kepolisian masih menutup rapat kronologi pengungkapan kasus, termasuk jenis Narkotika yang diduga digunakan maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
“Untuk rincian barang bukti dan kronologi belum bisa kami beberkan,” katanya.
Polisi juga belum menyimpulkan posisi hukum maupun peran US dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Peran yang bersangkutan masih terus kita dalami,” tegas Benny.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap jaringan kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang kepala desa yang masih aktif menjabat. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara status hukum US akan ditentukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara selesai.











