OPINI/Artikel

Kuota Buang Sampah Kab Bandung, KBB ke Sarimukti Habis, Lebaran DLH Jabar Beri Toleransi

adminsigiku.com
×

Kuota Buang Sampah Kab Bandung, KBB ke Sarimukti Habis, Lebaran DLH Jabar Beri Toleransi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sri Mulyani Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Kuota ritasi pembuangan sampah dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti telah habis sejak Ahad (24/3/2024) lalu. Selanjutnya, Pemprov Jabar akan memberikan tambahan kuota ritasi jelang Lebaran 1445 Hijriah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengatakan, kuota ritasi pembuangan sampah yang diberikan kepada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ke TPA Sarimukti telah habis pada tanggal 24 Maret lalu. Terhitung tanggal 24 Maret kemarin, ia mengatakan kuota ritasi Kota Bandung dari 13.000 yang terpakai 9.000 sedangkan kuota Kota Cimahi dari 2.000 terpakai 1.000. Sementara Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi defisit. (https://rejabar.republika.co.id/)

Masalah sampah tak pernah surut diperbincangkan, dari mulai tata kelolanya hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sudah menjadi rahasia umum bahwa tingkat kepedulian masyarakat terhadap masalah sampah masih rendah. Papan-papan peringatan yang terpasang seakan tidak pernah menyurutkan sebagian orang untuk membuang sampah sembarangan. Bahkan, tak segan membuangnya ke sungai atau kali yang dekat permukiman mereka.

Sampah adalah masalah krusial, namun sampai saat ini tata kelolanya tidak berjalan dengan baik mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Sosialisasi slogan “Buanglah sampah pada tempatnya” kurang efektif tanpa difasilitasi tempat sampah yang memadai di setiap daerah. Tak jarang warga bergerak sendiri dengan dana pribadi untuk menyediakan tempat sampah yang layak di lingkungan mereka. Beginilah realita hidup dalam sistem kapitalis, dimana segala sesuatu dinilai berdasarkan materi. Jika ada keuntungan di dalamnya, maka akan segera diurusi. Namun jika tidak, jangan harap masalah akan teratasi. Pengelolaan sampah memang membutuhkan biaya yang tak sedikit, namun tak lantas harus dikomersilkan pengelolaannya hingga menghasilkan keuntungan. Bukan pula sebuah beban yang harus ditanggung rakyat hingga menimbulkan masalah.

Berbeda hal dengan sistem Islam, dimana seorang pemimpin siap menjalankan setiap amanah yang diembannya. Tidak melihat skala besar atau kecilnya, setiap masalah umat akan langsung diatasi sebagai bagian dari ri’ayah umat, termasuk masalah sampah ini. Sejarah Kekhilafahan Islam telah mencatat, pengelolaan sampah dimulai sejak abad 9-10 M. Pada masa Bani Umayah, jalan-jalan di Kota Cordoba telah bersih dari sampah-sampah karena ada mekanisme menyingkirkan sampah di perkotaan yang idenya dibangun oleh Qusta ibn Luqa, ar-Razi, Ibn al-Jazzar dan al-Masihi. Tokoh-tokoh muslim ini telah mengubah konsep sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya hanya diserahkan pada kesadaran masing-masing orang. Karena di perkotaan yang padat penduduk tentu berpotensi menciptakan kota yang kumuh (Lutfi Sarif Hidayat, 2011).

Maka, penerapan sistem Islam secara kafah akan menjadikan setiap individu dengan sendirinya sadar untuk mengelola sampah secara mandiri. Begitu pun di masyarakat, mereka akan bekerja sama saling mengingatkan akan kebersihan sehingga lingkungan tetap terjaga. Peran negara juga sangat dominan, yakni memastikan dan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di setiap daerah dan lingkungan permukiman. Pemerintah akan mencurahkan setiap usaha agar sampah terkelola dengan baik. Dana yang dikeluarkan murni dari kas negara (baitul mal) sehingga semua berjalan dengan optimal. Semua itu terealisasikan dengan sempurna jika aturan Islam diterapkan secara kaffah. Setiap individu sebagai bagian dari masyarakat dan para penguasa sebagai pihak yang menjalankan setiap amanah akan tunduk pada hukum syariat tersebut.

Wallahu’alam Bishowab.