Liputan Khusus

Kejari Garut Dituding Enggan Melayani dan Menyembunyikan Informasi Kepada Publik ?

adminsigiku.com
×

Kejari Garut Dituding Enggan Melayani dan Menyembunyikan Informasi Kepada Publik ?

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto : Asep Muhidin,SH,.MH,. (Tengah berkacamata) Pemerhati Kebijakan Publik

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi, Garut,- Kejaksaan Negeri Garut saat ini seolah olah dan dituding lebih memilih menyembunyikan informasi publik dan enggan memberikan pelayanan kepada masyarakat, khsususnya warga maupun kelompok masyarakat yang menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana.

Hal tersebut diantaranya dialami oleh pelapor sekaligus pemerhati kebijakan publik, Asep Muhudin, SH., MH. saat bincang bincang dengan Koran Sinar Pagi, Minggu (28/4/2024) pagi.

Menurut Asep, sebagai masyarakat yang berusaha taat kepada aturan, dirinya telah menempuh upaya hukum meminta informasi progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Asep Menambahkan, beberapa informasi yang ia laporkan dan belum mendapatkan progres oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut, diantaranya ;
1. Dugaan Tipikor Pokok Pikiran DPRD Garut (Pokir);
2. Dugaan Tipikor di Inspektorat Garut;
3. Dugaan Tipikor pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora); dan
4. Dugaan Tipikor pada penerimaan retribusi pembangunan bangunan menara telkomunikasi (gratifikasi).

“Sebetulnya masih ada beberapa perkara yang kami mintakan progres penanganannya, namun meskipun telah lebih dari 3 (tiga) kali kami bersurat, tidak satupun dijawabnya. Artinya kami menyimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Garut saat ini lebih memilih menyembunyikan dan/atau menutup hak publik untuk mendapatkan informasi progres penanganan perkara,” katanya.

Dan itu sangat bahaya karena akan ada potensi fraud yang dilakukan oknum Jaksa (penyidiknya) dalam menyalahgunakan wewenangnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), katanya.

Jika memang kejaksaan Negeri Garut merasa profesional dalam arti memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan hukum, kenapa enggan transfaran dalam batasan hukum?, bukan harus transfaran telanjang karena itu ada hal-hal atau dokumen yang memang tidak diperbolehkan disampaikan kepada publik maupun pelapor.

Maka dari itu, beberapa waktu lalu sebetulnya telah menyampaikan surat tembusan hingga Kejaksaan Agung, tetapi sama juga tidak ada tanggapan.

“Atas kejadian ini, kami akan melaporkannya atau mengadukan kepada Ombudsman RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan absolut dalam menerima pengaduan dimana selama ini tidak diberikannya pelayanan publik oleh Kejaksaan Negeri Garut” ujarnya.

Asep menceritakan, pengalaman dirinya dulu saat mengadukan kejaksaan daerah kepada Kejaksaan Agung melalui pengawasan (JAM Pengawasan/ JAMWAS), tidak diindahkan. Lalu dirinya mengadukan kepada Ombudsman RI, namun dalam perjalannya, yang menjadi aneh justru kata petugas Ombudsman RI kalau ada pengaduan ke Kejaksaan Agung, itu dikembalikan atau disposisi kembali kepada Kejaksaan yang diadukan, bukan mengambil langkah dan tindakan faktual sesuai ketentuan. Jadi atas dasar itulah kami akan melaporkan atau mengadukan kepada Ombudsman RI, tegasnya.

“Intinya jangan sampai hukum ini menjadi barang dagangan bagi orang-orang yang ada dalam perkara itu, sehingga potensi adanya transaksional membeli pasal akan terbuka lebar. Kejaksaan bukan toko atau tempat berdagang, tetapi sebuah lembaga negara yang memiliki kedudukan mulia yaitu dominus litis (pengendali perkara),” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan Tipikor Pokir, Kejaksaan belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), lalu dugaan Tipikor Joging Track jelas-jelas itu menimbulkan kerugian keuangan yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum bukan akibat kesalahan administrasi, lalu dugaan Tipikor retribusi tidak ditariknya atau diterapkannya biaya retribusi yang wajib diterapkan oleh petugas pada dinas PUPR karena diduga adanya gratifikasi kepada oknum petugas PUPR, dan lain sebagainya.

Lalu apakah Kejaksaan Negeri Garut akan mempertahankan dalil pembenaran mereka?, kalaupun ada maka harus disampaikan kepada publik, bukan sembunyi-sembunyi.

Selain melaporkan atau mengadukan kepada Ombudsman, kami juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pengadilan atas tidak ditaatinya ketentuan hukum yang mengatur Jaksa dalam melakukan langkah dan tindakan hukum dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat, ucapnya.

“Jadi jangan sampai masyarakat atau pihak lain diperintahkan untuk taat kepada aturan, sementara pelaksananya (Jaksa) pada Kejaksaan tidak mentaati peraturan perundang-undangan termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kejaksaan yang menjadi pedoman seluruh Jaksa,” pungkasnya.