OPINI/Artikel

Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Apakah Solusi?

adminsigiku.com
×

Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Apakah Solusi?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nia Karmila (Pelajar)

Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah NO 28/2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang kesehatan. Peraturan tersebut menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak, salah satunya Ormas Islam PUI (Persatuan Umat Islam) menyatakan penolakannya terhadap aturan tersebut. Ketua (PUI) menuntut pemerintah membatalkan PP tersebut, karena peraturan tersebut terdapat unsur -unsur yang malah mengakibatkan sek bebas merajalela dan sangat berbahaya.

Akan tetapi ada beberapa pihak yang menanggapi kritikan tersebut, menurut mereka aturan tersebut tidak berarti ditujukan untuk kalangan remaja, tetapi aturan tersebut dibuat hanya berlaku untuk remaja yang sudah menikah dan membutuhkan alat kontrasepsi, sehingga menunda kehamilannya.

Bukan hanya itu saja yang menjadikan kecurigaan ialah pada pasal 109 ayat 3 diatur bahwa pelayanan kontrasepsi hanya dilakukan terhadap 2 kelompok yakni, pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang beresiko, kelompok pasangan usia subur sudah jelas itu adalah pasangan yang sudah menikah, akan tetapi perlu digaris bawahi untuk “kelompok usia subur” itu apakah mereka remaja yang belum menikah dan para Pelajar ?.

Banyak sekali fakta yang mengejutkan bahwa pelaku perzinaan banyak sekali di kalangan remaja. Mereka menganggap bahwa hubungan sek sebelum menikah itu adalah hal yang wajar dan dianggap lumrah, bahkan persentasi perzinahan di kalangan remaja semakin meningkat dan dilakukan oleh remaja di usia 15-19 tahun, baik pelakunya perempuan maupun laki-laki.

Bahkan banyak sekali pelajar dan remaja di Indonesia rawan sekali terlibat dalam jaringan prostitusi, banyak laporan transaksi yang mencurigakan terkait kasus prostitusi anak.

Perzinahan mengakibatkan tingginya angka kehamilan di luar nikah, aborsi, pemyakit menular seperti HIV/AIDS, bahkan (IDAI) melaporkan pada tahun 2022 bahwa Remaja usia 15-19 tahun adalah kelompok yang paling banyak terinfeksi HIV.

Zina adalah dosa besar dan sangat ditegaskan keharamannya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt : TQS Al -Isra [17] : 32.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Rasullullah SAW mengingatkan kepada umatnya bahwa banyaknya perzinahan menjadi salah satu datangnya azab Allah. Perzinahan akan menimbulkan banyak penyakit kelamin, merusak nasab, pembuangan bayi dan sebagainya.

Sangat tepat bila islam mengharamkan zina, bahkan hukuman bagi pelaku zina dengan dicambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah dan hukum rajam hingga mati untuk pezina yang sudah menikah. Siapapun itu mereka tidak akan pernah berani melakukan perzinahan dan aturan itupun dibuat untuk membuat efek jera.

Sebaliknya Islam menjadikan sebuah pernikahan adalah satu-satunya jalan membangun keluarga dalam pemenuhan kebutuhan biologis, mampu mencegah penularan penyakit menular dan lain-lain. Dan bukan hanya itu saja akan tetapi orang tua mengajarkan kepada anaknya dengan membatasi sang anak untuk bercampur baur dengan lawan jenis (Ikhtilat).

Disahkanya PP No 28/24 adalah salah satu strategi Negara sekuler untuk menjerumuskan masyarakat ke dalam jurang kehancuran, dan kerusakan.

Kita sebagai kaum muslim seharusnya sudah menyadari bahwa banyak sekali kerusakan-kerusakan sosial yang terjadi di masyarakat , hal ini akibat dari diterapkannya sistem buatan manusia (Sekulerisme-Liberalisme) yang mengusung kebebasan dalam segala aspek kehidupan.

Nah disinilah seharusnya diterapkannya sistem buatan sang pencipta (Allah SWT), dan diterapkannya hukum-hukum Islam secara Kaffah (menyeluruh), itulah satu-satunya solusi.

Wallahu a’lam bi ashshawab.