Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Buol – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Muhamad A. Singara, S.Ag., M.Si., memberikan klarifikasi terkait mekanisme penetapan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus mencegah kesalahpahaman mengenai dasar penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Muhamad menjelaskan, besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan bersamaan dengan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum Kesembilan Belas. Dalam ketentuan itu, penghasilan PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau tidak lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku.
Menurut Muhamad, dalam proses pengusulan NIP, BKPSDM Kabupaten Buol harus memasukkan data lengkap calon PPPK Paruh Waktu ke dalam sistem resmi BKN, termasuk rincian penghasilan masing-masing pegawai.
Untuk memastikan data yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya, BKPSDM meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyerahkan data riil penghasilan pegawai di lingkungan masing-masing.
Surat Keterangan Penggajian Terakhir
Muhamad menegaskan, dokumen yang menjadi acuan dalam pengusulan besaran penghasilan adalah Surat Keterangan Penggajian Terakhir yang telah ditandatangani pimpinan unit kerja.
Dokumen tersebut memuat besaran penghasilan yang diterima pegawai sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Data itulah yang kemudian digunakan dalam proses penginputan ke sistem BKN.
“Seluruh proses ini kami laksanakan sesuai jalur dan peraturan yang sah, demi menjamin hak serta kepastian penghasilan setiap pegawai,” kata Muhamad dalam keterangannya, Jum’at (19/9/2026).
Ia meminta masyarakat dan para pegawai menjadikan penjelasan resmi pemerintah sebagai rujukan serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemkab Buol juga akan melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu untuk memastikan penetapannya berjalan adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













