Pewarta : Arief Avenk
Kota Sukabumi – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Sukabumi, Yasti Yusnia Asih menilai, hari pertama proses pendaftaran Calon Walikota/Wakil Walikota Sukabumi periode 2024 – 2029, Selasa (27/08/2024), sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yasti mengaku tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan yang mendaftarkan diri dihari yang sama sebagai peserta Pemilukada Kota Sukabumi 2024.
“Sejauh pantauan kami, mulai dari para calon memasuki gerbang kantor KPU hingga proses penyerahan dokumen, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, baik pasangan Ahmad Fahmi – Dida Sembada maupun pasangan HM Muraz – Andri Hamami,” jelasnya kepada awak media.
Demikian halnya dengan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi yang diserahkan kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota.
“Walaupun tadi sempat terkendala karena ada gangguan pada Silon, sehingga proses pendataan dokumen dilakukan secara manual, namun menurut pantauan kami semuanya sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Disebutkan, untuk penyesuaian data, ada 2 (dua) pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, yakni pengawasan secara langsung dan pengawasan melalui Silon.
“Karena partai politik pengusung calon mengupload data melalui Silon, maka kami harus memiliki akses ke Silon untuk menyesuaikan data yang ada di Silon dengan data manualnya,” ujar Yasti.













