Oleh: Nia Umma Zhafran (IRT)
Beberapa hari lalu, warganet diramaikan dengan postingan latarbiru yang bergambar garuda pancasila dengan kalimat “Peringatan Darurat” yang disandingkan dengan tagar #KawalPutusanMK yang sempat trending di platform X (Twitter). Namun, baru-baru ini kembali ramai pihak kontra dengan latar yang sama namun dengan kalimat “Indonesia Baik-Baik Saja”.
Dilansir dari Suara.com (23/08), terkuak postingan dengan gambar serupa namun memiliki narasi “Indonesia Baik-Baik Saja” ini yang dibagikan oleh akun X @siimpersonsseruan diduga merupakan gerakan buzzer. Pemilik akun mencuitkan gambar tangkapan layar (22/08) berisi pesan WhatsApp yang mengindikasikan bahwa seruan tersebut bagian dari kampanye.
Untuk setiap unggahan yang diposting di Instagram akan mendapatkan 10 juta rupiah, sementara postingan di TikTok mendapat 15 juta rupiah, sehingga total 25 juta rupiah untuk dua kali posting. Setelah ditelusuri, ada beberapa akun Instagram yang memang menyerukan “Indonesia Baik Baik Saja”, salah satunya milik Wasekjen Gerindra Kawendra Lukistian, meskipun ia tidak mengunggah potret yang dimaksud. Hal ini tentu menuai banyak kritik dan cemooh dari warganet lainnya.
Betapa memprihatinkan kondisi negeri ini. Rakyat terus hidup menderita dengan berbagai kebijakan politik yang dilegalkan penguasa. Penguasa abai terkait urusan rakyat dan tidak benar-benar serius memberikan solusi atas kebutuhan rakyat. Rakyat masih dihadapkan dengan hidup kemiskinan, kelaparan, kebodohan, kebobrokan moral hingga kezaliman.
Giliran rakyat bergerak memprotes penguasa, penguasa justru menutupi kondisi rusak. Mereka menyewa para buzzer untuk membentuk citra negeri ini baik-baik saja. Mirisnya lagi, masyarakat beranggapan negara telah melanggar konstitusi, tatkala DPR menganulir keputusan MK terkait soal ambang batas parlemen dan syarat batas usia calon kepala daerah. Padahal kejadian tersebut niscaya terjadi karena sistem politik saat ini yamg memang meniscayakan kejadian tersebut terjadi.
Prinsip sistem Demokrasi adalah kedaulatan hukum ditangan rakyat. Prinsip ini batil. Pasalnya manusia diberikan hak untuk membuat hukum. Niscaya, hukum yang disepakati bersama itu pasti zalim. Hukum tersebut mampu meninggikan sebagian manusia sekaligus merendahkan manusia. Rakyat yang memiliki kesempatan menjadi wakil rakyat dengan mudah menggunakan kekuasaannya untuk meraih kepentingan mereka.
Sementara RUU Pilkada, RUU ini jelas digunakan untuk mengurus kepentingan keluarga tertentu. Karena penguasa dalam sistem demokrasi fokus mempertahankan eksistensi kekuasaan mereka. Bahkan melebarkan sayap kekuasaannya agar kepentingan ini dapat berjalan dengan mulus. Rakyat biasa dalam sistem Demokrasi dibuat berpikir pragmatis juga tidak mendalam. Rakyat dibuat susah memenuhi kebutuhan pokok maupun kebutuhan publiknya. Akhirnya rakyat hanya bisa berpikir bagaimana mereka bisa makan untuk hari esok, bisa hidup terjamin, bisa sekolah, bisa berobat dan bagaimana mereka bisa bertahan hidup.
Faktanya, sebagian masyarakat tidak memahami persoalan secara mendasar karena kesadara n politik mereka juga rendah. Mereka tidak memahami realita yang sedang terjadi. Sehingga terkecoh dengan propaganda buzzer. Hal ini berujung pada kondisi yang mengerikan, yakni rakyat tidak memahami hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya. Yang seharusnya menjadi Raa’in (pengurus) kondisi rakyat.
Jelas akan berbeda jika mereka hidup dalam sistem yang sahih. Sistem yang berasal dari Allah SWT. Dimana sistem Islam yang diterapkan secara praktis oleh negara dalam bingkai Khilafah akan membangun rakyatnya agar memiliki kemampuan berpikir cemerlang dan mendalam. Dengan level berpikir yang seperti ini, rakyat akan memahami hakikat mereka hanyalah seorang hamba Allah.
Pemahaman ini akan mengantarkan mereka pada kesadaran yang harus senantiasa terikat aturan Allah SWT di semua level kehidupan. Baik itu level individu, masyarakat bahkan urusan negara. Maka saat negara tidak menerapkan aturan Allah, masyarakat akan berani melakukan amar makruf nahi mungkar kepada penguasa agar kehidupan bernegara diatur dengan syariat Allah SWT, bukan hukum buatan manusia. Tindakan amar makruf nahi munkar kepada penguasa merupakan hukum syariat. Bahkan Rasulullah SAW dalam sabdanya memuji aktivitas dakwah kepada penguasa.
“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata baik ) di hadapan penguasa yang zalim.” ( HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majahno. 4011, al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Untuk membentuk masyarakat yang bergikir cemerlang dan mendalam, Islam memiliki kurikulum pendidikan yang akan membantu kesadaran politik dan juga semangat untuk taat syariat yang mendorong umat untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam, dimana output generasi yang dihasilkan harus memiliki kepribadian Islam. Tolak ukur kepribadian Islam dilihat dari pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) harus sesuai Islam. Kepribadian Islam diberikan kepada anak-anak di setiap jenjang level pendidikan, baik di sekolah maupun di kampus. Anak-anak akan diajarkan bahwa Islam adalah sebuah mabda (ideologi). Melalui kurikulum yang sudah ditentukan dengan mekanisme demikian, InsyaAllah dapat dipastikan generasi yang lahir adalah masyarakat yang berpikir cemerlang dan mendalam dalam memandang kehidupan beserta persoalannya.
Disisi lain, negara tidak membutuhkan buzzer pencitraan. Karena, semua aparat taat syariat juga profesional dalam berkarya. Dalam Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus) mereka yang akan menjalankan tugas tersebut seoptimal mungkin. Karena mereka sadar tanggung jawab mengurus urusan rakyat ini akan dimintai pertanggung jawabannya hingga ke akhirat.
Rasullah SAW menegaskan dalam sebuah riwayat hadis, “tidaklah seorang manusia yang diamanahi Allah SWT untuk mengurus urusan rakyat, lalu mati dalam keadaan ia menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Bukhari)
WalLaahu a’lam bish-showwab











