OPINI/Artikel

Aturan Syar’i Mampu Meredam Deflasi

adminsigiku.com
×

Aturan Syar’i Mampu Meredam Deflasi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nia Umma Zhafran (Ibu Rumah Tangga)

Dilansir dari kumparan.com (05/10), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerangkan bahwa harga pangan sebagai salah satu penyebab terjadinya deflasi di Indonesia lima bulan berturut-turut. Deflasi Indonesia pada September 2024 sebesar 0,12 persen secara bulanan atau month to month (mtm).

Ekonom Pangan dan Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menjelaskan menurunnya harga pangan (volatile food) selaras dengan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) sektor pertanian September 2024, yang terus menurun saat mencapai puncaknya di April 2024.

Oversupply yang tidak diimbangi dengan kemampuan penyimpanan komoditas sayuran untuk jangka panjang menyebabkan harga komoditas sayuran anjlok. Kondisi ini juga berdampak pada para petani yang merugi karena membusuknya komoditas sayuran. Konsumsi dari masyarakat kelas menengah dan bawah untuk kebutuhan pangan adalah sebesar 56 persen.

Kini, ketika jumlah masyarakat kelas menengah menurun, daya beli juga ikut menurun. Situasi ini juga di perparah dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini sudah mulai dirasakan pada akhir 2023 dan kondisi daya beli masyarakat terus melemah hingga saat ini.

Mengutip dari Media Umat Edisi 367, Deflasi adalah penurunan harga barang dan jasa dalam waktu yang lama. Deflasi kebalikan dari inflasi yang ditandai dengan kenaikan harga. Menurut para analis ekonomi konvensional meyakini bahwa deflasi lebih serius daripada inflasi karena deflasi lebih sulit dikendalikan.

Deflasi mengacu pada lemahnya daya beli masyarakat yang berlangsung lama, maka akan berdampak pada kondisi ekonomi dalam bentuk kelebihan pasokan barang ataupun jasa yang pada akhirnya memaksa banyak perusahaan di berbagai segmen bisnis menjual produk dan jasa mereka dengan harga yang semakin rendah. Dan bagi perusahaan yang tidak mampu memangkas biaya produksi, upah karyawan, dan menjual stock produksinya terpaksa memilih memberhentikan pekerja (PHK) bahkan sampai pada menghentikan proses produksinya.

Bila deflasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan pengangguran akan meningkat, ekonomi tidak berkembang, dan masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya karena kondisi ekonomi yang sulit.

Ini menggambarkan rapuhnya pondasi ekonomi kapitalisme yang sekarang sedang diterapkan oleh dunia abad ini. Terkait fakta deflasi ini, sangat menarik apa yang pernah disampaikan oleh seorang ekonom Islam, M Umer Chapra yang memandang deflasi dari perspektif ekonomi Islam. Menurutnya, Deflasi dapat memperburuk kondisi ekonomi dengan memperlambat pertumbuhan dan menciptakan pengangguran.

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam, yang mampu meredam gejolak deflasi dengan pandangan yang unik dan aturan yang syar’i. Pertama, larangan riba. Dalam ekonomi Islam, riba atau bunga dilarang. Riba dianggap tidak adil dan eksploitatif. Salah satu dampak dari riba adalah mengancam stabilitas harga. Bunga yang tinggi bisa memicu inflasi, sementara larangan riba bisa mengurangi tekanan inflasi.

Kedua, Zakat. Zakat merupakan mekanisme redistribusi kekayaan dalam Islam. Dengan membayar zakat, kekayaan didistribusikan kepada yang membutuhkan yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat kurang mampu atau bawah. Peningkatan daya beli inilah yang membantu mencegah deflasi karena stabilnya permintaan barang dan jasa.

Ketiga, larangan praktik spekulatif (gharar). Ekonomi Islam melarang praktik spekulatif yang tidak berbasis pada aktivitas ekonomi nyata (riil). Seperti saham, obligasi, bitcoin, surat berharga. dan sejenisnya. Karena praktik spekulasi inilah yang tajam, yang pada akhirnya memicu inflasi atau deflasi. Dengan dilarangnya praktek spekulasi ini berdampak pada harga-harga yang stabil.

Keempat, uang berbasis emas dan perak. Dalam ekonomi Islam mengharuskan penggunaan uang yang berbasis pada aset nyata, yaitu emas dan perak. Sistem uang berbasis pada aset ini menciptakan kestabilan karena tidak bisa dengan mudah dimanipulasi seperti uang kertas saat ini sehingga berdampak pada mudahnya dalam mengendalikan inflasi.

Kelima, konsumsi moderat. Islam mengajarkan moderasi dalam konsumsi (tasawuth). Konsumsi yang berlebihan bisa memicu inflasi, sementara konsumsi yang terlalu sedikit bisa menyebabkan deflasi. Prinsip moderasi lewat aturan aturan syariah akan membantu menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar.

Dengan mengintegrasikan prinsip dasar yang syar’i serta kebijakan negara yang menekankan pada keadilan, redistribusi kekayaan, dan stabilitas ekonomi inilah yang akan mampu untuk mencegah dan mengatasi masalah terjadinya inflasi dan deflasi seperti ini.

WalLaahu a’lam bish-showwab