Tugas Prof. Mu’ti di Orprof Guru

0
304

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)

Menteri pendidikan yang baru selalu menjadi harapan baru bagi entitas dunia layanan pendidikan. Idealnya tidak ada “realitas” ganti menteri ganti kurikulum.

Ganti menteri sejatinya naiknya dignity entitas dunia pendidikan. Mulai dari anak didik, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah meningkat lebih baik.

Meningkat kompetensi, kesejahteraan, perlindungan dan organisasi profesinya (orprof). Terutama orprof guru selama ini puluhan tahun dalam masalah. Misal PGRI, tidak jelas orprofnya, lebijh jelas ormasnya.

Kasihan para guru Indonesia organisasi profesinya belum diurus dan dikelola oleh guru aktif. Selain guru (dosen, pensiunan, pejabat struktural, politisi dll.) masih ada yang menjadi ketua dan pengurus orprof guru.

Keluarnya Permendikbud Ristek No 67 Tahun 2024 yang memberi “wasiat” pada guru Indonesia dan mendikdasmen yang baru agar “mengembalikan” sejatinya dignity entitas orprof guru.

Faktanya tahun 2024 ini organisasi profesi guru (PGRI) terbelah dua. Ada versi Dr. Teguh ada versi Dr. Unifah, ini menjelaskan realitas keterbelahan dunia orprof guru terbesar di negeri ini.

Komisi X menyatakan kepada mendikdasmen, saat dialog langsung, di gedung DPR RI bahwa Dr. Teguh memenangkan “sengketa” orprof guru di PB PGRI.

Haruskah orprof guru dalam konflik bekepanjangan selama puluhan tahun? Bisa jadi, bila mendikdasmen tidak segera melakukan “penertiban” orprof guru sesuai Permendikbud Ristek 67, maka orprof guru akan terus berkonflik.

Kalau kita kaji AD/ART PGRI, sangat tidak sesuai UURI No 14 Tahun 2005 dan Permendikbud Ristek No 67 Tahun 2024. UURI dan Permendikbud Ristek “mengamanatkan” orprof guru harus diurus oleh guru aktif bukan oleh dosen, pensiunan, pejabat struktural, calon anggota DPD dan politisi.

Prof. Mu’ti sebagai Mendikdasmen “jangan lupa” amanah UURI No 14 dan Permendikbud Ristek No 67. Tidak hanya gagasan baru “Wajar 13 Tahun”. Perlu segera gagasan cepat “Tertibkan Orprof Guru”.

Prof. Mu’ti harus melihat realitas orprof yang sesuai UURI dan Permendikbud Ristek. Misal APSI, Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia. Semuanya pengawas aktif, terkontrol dan fokus kepengawasan.

Misal AKSI, Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia. Semuanya kepala sekolah aktif, negeri dan swasta dari seluruh Indonesia, semua jenjang, mulai PAUD sampai SLTA.

Kalau organisasi profesi “ragam” profesi di dalamnya akan ada disfokus dan sisi “eksploitatif” yang menjauh dari tujuan entitas profesi. Mengapa? Karena tidak murni satu profesi yang aktif.

Ungkapan bijak mengatakan “Burung Sejenis Akan Hinggap di Dahan Yang Sama”. Mendik pun dibelah dalam tiga dahan sesuai jenisnya, ada Dasmen, Kebudayaan dan Perguruan Tinggi.

Orprof sejatinya demikian, sesuai “dahan dan jenisnya”. Prof. Mu’ti harus memastikan dalam kepemimpinannya tidak ada lagi “non guru” mengurus orprof guru.

Konflik hari ini antara Dr. Teguh dan Dr. Unifah jadikan pembelajaran. Semoga tidak terjadi lagi ke depannya dua tokoh yang bukan guru berkonflik di rumah guru.

Mampukah Prof. Mu’ti menertibkan orprof guru yang menjadi bagian subjek layanannya? Pasti mampu karena Beliau pun lahir dari organisasi besar dan berpengalaman luar biasa.

Legacy Nadiem Makarim Mengeluarkan Permendikbud Ristek No 67 Tahun 2024, agar sesuai UURI No 14 Tahun 2005. Prof. Mu’ti mengimplementasikannnya. Dua tokoh hebat yang “bermain cantik” tertibkan orprof guru.

Terimakasih Nadiem Makarim tokoh muda luar biasa, selamat berjuang Prof. Mu’ti, tokoh idola yang luar biasa.