Pewarta : Ok
Koran SINARPAGI, Kab. Tulungagung,- Nurul, anggota BAWASLU Kabupaten Tulungagung, 22 November 2024 mengeluarkan pernyataan tegas terkait peran Program Keluarga Harapan (PKH) dalam proses politik. Menurutnya, PKH sebagai subjek hukum yang harus menjaga netralitasnya, harus bekerja secara profesional dan dilarang terlibat dalam politik praktis.
“PKH memiliki tanggung jawab penuh kepada kementrian sosial yang pembinaan dan pengawasannya diberikan penuh kepada Dinas Sosial Kabupaten, sehingga mereka harus menjaga kenetralitasannya. Kami menghimbau agar kinerja PKH dilakukan secara profesional, tanpa ikut dalam berpolitik praktis apalagi sampai mendukung dan memenangkan salah satu pasangan calon, karena PKH sebentar lagi akan berproses ke PPPK sehingga harus bisa menjaga kenetralitasan mulai dari awal” tegas Nurul.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan bagi oknum PKH yang terlibat dalam aktivitas politik praktis, yakni berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, khususnya pasal 10 huruf m.
“Peraturan tersebut jelas melarang keterlibatan dalam aktivitas politik praktis, seperti menjadi pengurus atau anggota partai politik, juru kampanye, calon legislatif, atau calon kepala daerah. Kami akan memastikan agar aturan ini ditegakkan,” tegasnya.
Teguh, Kepala Bidang Lingkup Jaminan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, menyatakan akan segera melakukan pembinaan dan pengawasan kepada oknum PKH yang diduga terlibat dalam politik praktis. Dia akan menindaklanjuti temuan foto yang menunjukkan oknum PKH menyebarkan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon.
“Kami akan segera mendalami kasus ini dan akan meneruskannya ke Kementerian Sosial, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Teguh.
