OPINI/Artikel

Regulasi Dan Pragmatisme Entitas Guru

adminsigiku.com
×

Regulasi Dan Pragmatisme Entitas Guru

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)

Ada satu perkataan dari sahabat saya di dunia diskursus pendidikan. Sahabat ini mengaatakan, “Guru adalah entitas pragmatik”. Owalah, apakah ini realitas atau asumsi?

Mari kita lihat dan telaah dunia entitas guru. Dari mana telaahnya? Kita coba dari satu variabel saja. Variabel apa? Variabel organisasi profesi guru.

Faktanya masih dominan, sekali lagi, masih dominan entitas guru kurang peduli pada organisasi profesinya. Mengapa ? Dipastikan ada sejumlah masalah di internal pribadi entitas guru.

Entitas guru masih berpikir, masuk, terlibat, jadi pengurus bahkan jadi ketua sebuah organisasi profesi guru untuk apa? Hanya menambah kerjaan, nambah beban yang tidak bermanfaat.

Mengabdi untuk orang lain, untuk organisasi, untuk masyarakat, negara dan bangsa, bagi sejumlah oknum guru adalah tidak menguntungkan pribadi.

Berorganisasi itu identik melayani anggota, orang lain, mengutamakan tujuan organisasi. Bukan kepentingan subjektif pribadi dan keluarga. Namun bagi sejumlah guru dedikatif, berorganisasi itu penting dan seni sosial.

Masalahnya bagaimana “menghidupkan” guru guru yang pragmatik untuk mencintai organisasi profesinya ? Kalau memang guru guru itu cenderung pragmatik, mengapa tidak ada langkah pragmatik pula?

Langkah pragmatik apa yang bisa dilakukan agar entitas guru tertarik, mau dan bersemangat masuk menjadi anggota, pengurus dan bergairah menjadi ketua organisasi profesi ?

Langkah pragmatik ini perlu dilakukan karena UURI No 14 Tahun 2005, Permendikbud Ristek No 67 Tahun 2024 masih belum jleb dan menggoda para guru, kecuali hanya pada guru yang dedikatif idealis.

Bisakah ada regulasi afirmatif bagi guru pengurus organisasi? Misal semua guru yang aktif jadi pengurus akan dapat afirmasi/maslahat khusus. Ada ekuivalensi signifikan beban jam guru dan ada peningkatan kesejahteraan.

Mengapa tidak ? misal, setiap guru yang menjadi pengurus atau ketua organisasi dapat tunjangan orprof. Tunjangan orprof dan ekuivalensi tentu sangat “pragmatik” bahkan dramatik bagi entitas guru.

Guru akan “berlomba” untuk menjadi anggota, pengurus dan mengetuai orprof guru. Tunjangan orprof, ekuivalensi dan TPG tidak bisa dicairkan bila tidak masuk orprof, adalah hal pragmatik yang bisa dilakukan pemerintah.

Mengapa tidak cairnya TPG tidak hanya dikaitkan dengan jumlah jam KBM. Kaitkan dengan “kewajiaban” masuk menjadi anggota, pengurus dan aktivis orprof. Diperlukan juknis TPG baru.

Ada diksi “fasilitasi” dalam Permendikbud Ristek No 67 Tahun 2004. Fasilitasi itu untuk pembinaan dan pengembangan profesi guru. Pastikan fasilitasi ini tersambung dengan afirmasi tunjangan orprof dan ekuivalensi jam KBM guru.

Sosialisasi UURI, regulasi apa pun akan lebih efektif dan cepat dicerna entitas guru bila pragmatik. Pendekatan apa pun pada entitas guru “wajib” pragmatik. Apa yang bisa didapatkan, bukan apa yang harus diketahui.

Insyaallah entitas guru guru kita kelak tidak akan terlalu pragmatis lagi bila sejumlah hal tentang tuntutan guru terpenuhi. Pemerintah bisa “gas pol” pada pemberdayaan entitas guru bila mereka sudah diperlakukan normal, ideal dan sejahtera.