Oleh : Nia Umma Zhafran (Aktivis Muslimah)
Dilansir dari Tribungayo.com (14/11/2024), bahwa warga Kampung Bergang, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, menghadapi kesulitan besar setiap musim penghujan akibat kondisi jalan yang berlumpur dan licin.
Amri, salah seorang warga mengungkapkan bahwa kondisi ini sangat memengaruhi aktivitas sehari-hari. Jalan ini merupakan akses utama menuju desa. Kondisi jalan yang tidak memadai juga membuat warga memilih melewati jalur Kabupaten Bener Meriah ketika hendak menuju pusat kota, karena dianggap lebih aman meskipun jaraknya lebih jauh.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan agar aktivitas warga lancar. Serta dapat meningkatkan perekonomian dan aksesibilitas di wilayah tersebut.
Sungguh miris, pembangunan infrastruktur transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat belum merata di berbagai pelosok daerah. Kita juga menyaksikan ketimpangan pembangunan infrastruktur antara perkotaan dan pedesaan. Dimana pembangunan yang ada hanya terfokus pada daerah perkotaan saja. Padahal jalan transportasi merupakan elemen penting penghubung antar wilayah yang mendukung pengembangan ekonomi dan pembangunan atau merupakan urat nadi ekonomi rakyat.
Karakteristik geografis dan topografi Indonesia yang beragam dan keterbatasan anggaran pembiayaan sering disebut-sebut sebagai kendala utama. Problem sebenarnya adalah gagalnya negara atau kepemimpinan sekuler dalam mengurus dan menjaga umat/rakyat.
Selama ini penguasa menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator kepentingan pemodal sekaligus sebagai pebisnis yang menghitung pemenuhan hak rakyat dengan hitungan untung rugi. Infrastruktur transportasi akan dibangun jika ada keuntungan ekonomi dengan skema investasi. Tak ditanggapinya usulan perbaikan jalan oleh rakyat yang berulang bahkan diajukan setiap tahun menjadi bukti abainya pengiasa atas kebutuhan rakyat.
Dalam Islam, infrastruktur transportasi adalah salah satu hak rakyat yang wajib dipenuhi negara dengan kualitas dan kuantitas yg memadai dan mempermudah kehidupan mereka. Penerapan syariat Islam secara kafah di semua aspek akan memungkinkan negara memenuhi hak tersebut tanpa memperhitungkan keuntungan dan tanpa bergantung kepada swasta.
Dalam sistem ekonomi Islam, infrastruktur masuk kategori milik umum yang harus dikelola oleh negara. Negara dalam Islam memiliki banyak sumber pemasukan anggaran yang memungkinkan negara membangun sarana transportasi secara mandiri. Salah satunya adalah dari pos kepemilikan umum Baitul Mal, bisa juga dari dana milik negara. Tetapi negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya.
Dalam hal ini negara tidak mendapat pendapatan sedikit pun. Yang ada negara memberikan subsidi secara terus-menerus, jadi sama sekali tidak ada pos pendapatan dari sarana-sarana ini. Pembangunan infrastruktur jalan dilakukan negara tanpa memperhatikan ada atau tidak adanya dana di Baitul Mal. Meski dana di Baitul Mal sedang mengalami kekosongan, jalan tetap harus dibangun. Jika ada dana di Baitul Mal maka wajib dibiayai dari dana tersebut.
Akan tetapi, jika tidak mencukupi, maka negara wajib membiayai dengan memungut pajak (dharibah) dari rakyat. Dharibah hanya boleh dipungut dari warga muslim yang kaya (aghniya) pada jangka waktu yang ditentukan negara atau tidak dilakukan secara terus-menerus.
Jika waktu pemungutan dharibah memerlukan waktu yang lama, sementara infrastruktur harus segera dibangun maka boleh bagi negara meminjam kepada pihak lain. Pinjaman tersebut akan dibayar dari dana dharibah yang dikumpulkan dari rakyat. Pinjaman yang diperoleh pun tidak boleh ada bunga atau menyebabkan negara bergantung kepada pemberi pinjaman.
Hal ini di dukung oleh pemimpin dalam Islam yang memiliki kepribadian Islam dan memahami bahwa tanggung jawab mengurus urusan rakyat akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak. Sungguh pembangunan infrastruktur jalan terbaik dan merata hanya akan terwujud dalam kepemimpinan Islam.
Pemimpin yang bertanggung jawab ini bisa kita contoh pada masa Khalifah Umar bin Khathab, pemimpin yang diberikan amanah untuk mengurus urusan umat atau rakyat yang dipimpinnya. Dalam hal menjaga jiwa rakyat, beliau berkata, “demi Allah jika ada seekor keledai jatuh terperosok dari negeri Irak aku khawatir keledai itu akan menuntut hisab aku di hari kiamat. ”Waktu itu Umar bin Khathab tinggal di Madinah, sedang lubangnya di Irak.
WalLaahu a’lam










