OPINI/Artikel

BOS, GTK dan Martabat Sekolah

adminsigiku.com
×

BOS, GTK dan Martabat Sekolah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)

Pengamat sekaligus praktisi pendidikan, Profesor Ahmad Baidhowi dalam tayangan YouTube Unpacking Indonesia bersama Zulfan Lindan, mengatakan, “Kalau saya sih, stop tuh dana BOS”.

Prof. Baidhowi menyatakan ada masalah besar dalam dunia pendidikan kita. Karena BOS, banyak hal yang tidak jujur terjadi. Melibatkan sejumlah pihak, bahkan banyak kepala sekolah/GTK yang menjadi korban.

Sejumlah komentar pun bermunculan terkait pernyataan Prof. Baidhowi, pro dan kontra. Sebagai praktisi pendidikan saya setuju dana BOS dihentikan. Namun ada sejumlah catatan.

Apa catatannya? Pertama pastikan gaji guru (ASN/non ASN) sangat layak di atas UMR/UMK/UMP. Misal gaji pokok Rp 7 juta. Minimal gaji pokok semua guru (ASN/non ASN) sejumlah itu.

Kedua, gaji kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran sesuai dengan beban dan tuntutan kerjanya. Jangan ada kepala sekolah harus nombok untuk membayar kosan dirinya karena ditempatkan jauh dari keluarganya.

Harus jujur, pendapat Prof. Baidhowi ada benarnya. Dunia sekolah telah menjadi wilayah yang “bermasalah” dengan adanya BOS. Bahkan martabat kepala sekolah dan kedaulatan sekolah menjadi bermasalah.

Banyak pihak eksternal yang “ikut campur” meminta laporan terkait dana BOS. Mulai dari oknum LSM, ormas, jurnalis, perseorangan, bahkan oknum ASN tertentu dan luar sekolahan.

Kisah ini menjadi sangat menyedihkan. Seolah atas nama “undang undang keterbukan informasi publik” semua orang bisa mendatangi sekolahan seenaknya. Bahkan bagi pihak tertentu sekolahan bisa jadi sapi perahan.

Hapus dan hentikan dana BOS tidaklah mengapa, demi kehormatan sekolah (guru, kepala sekolah). Tentu dengan catatan pemerintah mampu memberikan hal terbaik bagi anak didik, guru dan kepala sekolah.

Mengapa tidak? Gaji guru dan kepala sekolah merujuk pada DKI Jakarta. Sangat baik bila total gaji semua guru (akumulatif) belasan juta, dan kepala sekolah pun disesuaikan. Bukankah di sejumlah negara lain sudah demikian?

Pastikan semua GTK mendapatkan kesejahteraan yang layak dan pantas. Tidak ada masalah kesejahteraan dan keterlambatan mendapatkan gaji atau TPG. Mengapa tidak TPG cairkan tiap bulan.

Ketiga, pastikan semua kebutuhan anak didik, GTK dan sarana prasarana dipenuhi oleh pemerintah dengan optimal. Pemerintah (daerah/pusat) gerak cepat membangun kekurangan dan kebutuhan sekolah.

Sekolah adalah “Rumah Ibdah Pendidikan Terbaik”. Sejatinya guru, kepala sekolah dan anak didik berada dalam iklim akademik dan penguatan karakter yang baik. Tidak banyak pihak yang mengganggu.

Tugas guru dan kepala sekolah mensukseskan layanan pendidikan bagi setiap anak. Memberi kepuasan pada semua orangtua. Guru dan kepala sekolah harus merdeka sebagai pendidik, pengajar dan pemimpin pembelajaran.

Guru dan kepala sekolah jangan “terganggu” oleh tuntutan laporan keuangan. Sungguh menyedihkan bila guru atau kepala sekolah “dihakimi” dan jadi ATM pihak tertentu karena hadirnya dana BOS di sekolah.

Stop dana BOS mengapa tidak? Naikan gaji guru, kepala sekolah dan sarana prasarana sekolah di semua daerah dan jenjang secara optimal, untuk anak didik. Adil, merata dan optimal.

Anak didik, guru dan kepala sekolah adalah entitas yang jangan diganggu. Mereka wajib merdeka. Selama masih ada gangguan pada guru, kepala sekolah dan kedaulatan sekolah, maka layanan pendidikan akan bermasalah.