Oleh : Sumiati
Seperti menjadi sebuah kebiasaan, ketika menjelang akhir tahun pemerintah mengeluarkan Kebaikan yang akan menyulitkan rakyat. Yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Meskipun banyak penolakkan terkait kebijakan ini namun pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan perlindungan bagi pekerja atau buruh, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang dilansir dari merdeka.com (Sabtu, 21/12/2024).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di tengah implementasi kebijakan tersebut pemerintah telah mempersiapkan program sebagai bentuk mitigasi untuk kesejahteraan pekerja dan buruh. Menaker menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja di sektor padat karya berupa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan kepada perusahaan dan pekerja berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS selama enam bulan.
Pemerintah juga menawarkan dukungan bagi para pekerja yang terkena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, kemudahan akses ke program prakerja.
Langkah-langkah tersebut seolah-olah telah dipersiapkan pemerintah untuk meredam dampak kenaikan PPN yang akan terjadi di awal tahun nanti. Namun apakah langkah-langkah tersebut bisa mengendalikan stimulus ekonomi?
Berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan mampu mengurangi beban ekonomi yang dialami oleh rakyat. Pasalnya, langkah-langkah tersebut hanya akan mengurangi dampak kenaikan dalam jangka waktu pendek saja. Setelah langkah-langkah ini selesai, maka semua akan kembali pada tatanan semula. Rakyat akan menanggung beban ekonomi yang sulit akibat diberlakukannya kenaikan PPN 12 persen ini.
Kebijakan menaikkan PPN 12 persen ini akan menimbulkan efek domino. Meskipun pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan PPN ini hanya terbatas pada barang tertentu, namun kebijakan tersebut tetap akan memberatkan rakyat. Meskipun pemerintah mengeluarkan bansos, penderitaan rakyat tidak akan terelakkan. Kebijakan ini adalah kebijakan populis otoriter, kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalisme yang memang tidak dapat menyelesaikan masalah.
Sungguh, sistem kapitalisme ini sangat menyengsarakan rakyat. Sistem ini menjadikan pajak sebagai alat perasan untuk rakyat. Sudahlah rakyat disulitkan dengan pekerjaan karena banyaknya pabrik yang gulung tikar yang akhirnya harus memberhentikan karyawannya sehingga semakin banyaknya pengangguran, ditambah beban pajak yang tidak bisa dihindari oleh rakyat yang membuat mereka semakin tercekik.
Pajak dalam sistem kapitalisme memang dijadikan sebagai sumber pendapatan negara selain hutang. Meskipun banyak sumber daya alam di negeri ini, namun sumber daya alam yang kaya tidak bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat karena sumber daya alam negeri ini sudah diberikan pengelolaannya kepada pihak lain.
Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Dalam Islam, pajak akan diberlakukan ketika baitulmal sebagai pendapatan negara sedang kosong. Adapun pihak yang dimintai pajak hanya orang-orang kaya saja.
Penguasa di dalam Islam adalah raa’in yang diwajibkan untuk mengurusi urusan rakyatnya. Islam mewajibkan penguasa untuk berbuat baik dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat.
Dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam seperti ghanimah, fa’i, kharaj, jizyah dan lain sebagainya. Selain itu sumber daya alam yang kaya yang sejatinya milik rakyat akan dikelola oleh negara hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat. Sehingga dengan beragamnya sumber pendapatan tersebut negara akana mampu memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya individu per individu. Wallahu’alam bishshawab











