Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sukabumi Tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah TA 2025. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna yang diadakan DPRD Kota Sukabumi, Senin (6/01/2025).
Selain itu, dalam Rapat Paripurna tersebut juga mulai melakukan pembahasan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Ada 2 (dua) Rapat Paripurna yang dilaksanakan hari ini, yakni dengan agenda Persetujuan Raperda RPPLH dan Program Pembentukan Perda 2025,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Raperda tersebut, tambah Kusmana, sudah dibahas sedemikian rupa dan disetujui menjadi Perda.
Selanjutnya, kata Kusmana, ada perubahan pembentukan Perda 2025 karena masuk perubahan Perda No 4 tahun 2023.
“Setelah penjelasan dilanjut pemandangan umum fraksi dan tanggapan atau jawaban wali kota,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengatakan, selain persetujuan Perda RPPLH, karena ada surat dari Bina Keuangan Dirjen Keuangan Kemendagri tentang PDRD, dimana Kota Sukabumi dan Bekasi menjadi pilot projectnya, maka harus Perda tentang PDRD harus direvisi.
Perubahan ini dilakukan kata Wawan, karena UU HKPD adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.
“Ada beberapa pasal diubah dan harus segera melakukan pembahasan selama 15 hari kerja, sekarang pembahasan tingkat 1 dan nanti segera memanggil SKPD karena Kemendagri menunggu hasil perubahan Perda,” tandasnya.
