Oleh : Ana Ummu Rayfa
Awal tahun 2025, perbincangan di masyarakat baik di media sosial maupun di dunia nyata disibukkan oleh diskon listrik 50%. Masyarakat pengguna listrik prabayar terutama, memanfaatkan diskon listrik ini dengan berlomba-lomba membeli token listrik sampai batas maksimal pembelian diskon, sebagai persediaan untuk beberapa bulan ke depan.
PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025. Sesuai penetapan Pemerintah, program ini akan diberlakukan selama dua bulan, hingga Februari 2025. Disampaikan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo bahwa potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut. Selain itu, dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit. (webpln.co.id)
Awal tahun 2025 pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Kebijakan ini sebelumnya telah mendapat penolakan keras dari berbagai kalangan masyarakat. Di tengah maraknya gelombang PHK serta kondisi ekonomi yang tidak stabil, kenaikan pajak ini justru menambah beban bagi masyarakat. Namun, pemerintah berusaha untuk menjawab kekhawatiran masyarakat dengan janji akan memberikan beberapa stimulus untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan ini, salah satunya adalah dengan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%. Pemerintah berharap dengan diberikannya diskon listrik ini dapat membantu ketahanan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat terutama menengah ke bawah setelah terimbas kenaikan pajak 12%. (www.econ.id)
Daya beli masyarakat sesungguhnya sudah mengalami penurunan jauh sebelum kebijakan kenaikan pajak ini diambil. Badai PHK, sulitnya lapangan kerja, mahalnya harga-harga kebutuhan pokok dan ketidakstabilan ekonomi sudah diderita masyarakat kalangan menengah ke bawah dari tahun sebelumnya. Pada awal tahun ini, pemerintah melengkapi kesulitan masyarakat dengan kenaikan pajak. Kompensasi diskon listrik yang hanya diberikan pemerintah selama dua bulan, tidak akan mampu menaikkan daya beli masyarakat. Kalaupun ingin menaikkan daya beli masyarakat, seharusnya kebijakan kenaikan pajak yang dibatalkan, karena jelas membebani masyarakat. Apalagi di sisi lain, kebijakan diskon listrik ini akan berpotensi mendatangkan kerugian bagi PLN yang diperkirakan sebesar Rp. 10 triliun. Kerugian ini tentu harus ditambal oleh APBN, dan karena sumber terbesar APBN adalah dari pajak, maka tak ayal bila rakyat juga yang harus menambal kerugian tersebut.
Kebijakan seperti ini merupakan hasil dari pengelolaan negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya bertugas sebagai regulator, bukan pengurus umat. Kebutuhan rakyat bukan menjadi prioritas utama, terlihat dari berbagai kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang tidak menyelesaikan masalah, hanya sebagai pencitraan untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinannya. Berbagai protes dari masyarakat atas kebijakan kenaikan pajak hanya dianggap angin lalu, karena dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak adalah sumber pendapatan terbesar dari negara. Padahal, untuk negara yang memiliki sumber daya alam yang besar, seharusnya menjadi pemasukan besar juga untuk negara. Tetapi, kebebasan kepemilikan dalam kapitalisme membuat sumber daya alam yang besar justru dikelola oleh swasta, sedangkan keuangan negara diambil dari mencekik rakyat dengan berbagai pajak. Bila salah satu bahan bakar utama pembuat listrik, yaitu batu bara yang sangat melimpah di negeri ini benar-benar dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, maka masyarakat dapat menikmati listrik gratis sepanjang waktu. Hal ini tentu mustahil terjadi bila negara masih menerapkan sistem kapitalisme.
Berbeda halnya bila negara menerapkan sistem Islam dalam setiap aspek kehidupan. Dalam Islam, pemimpin bertindak sebagai pengurus rakyat. Negara dalam Islam menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas. Dalam Islam, listrik menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Negara dalam Islam akan memastikan setiap individu mendapatkan listrik dengan gratis dan merata, baik kaya maupun miskin, di desa maupun di kota.
Dalam Islam, sumber daya alam yang besar merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu maupun swasta, tetapi dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Batu bara dan bahan bakar pembuat listrik lainnya yang melimpah akan memastikan listrik gratis dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sumber daya alam yang besar pun akan menjadi sumber pendapatan yang besar bagi negara, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat tanpa harus memungut pajak dan juga tidak perlu bergantung pada utang luar negeri.
Negara dalam Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan. Adapun pajak dalam Islam yang disebut dharibah, pelaksanaannya sangat jauh berbeda dengan pajak dalam kapitalisme. Dharibah hanya dipungut bila kas negara (baitul mal) dalam keadaan kosong, sedangkan negara membutuhkan dana yang mendesak. Maka, dharibah dilakukan dengan catatan hanya sementara sampai kas negara stabil kembali, dan dharibah pun hanya diambil dari orang-orang kaya saja, bukan kepada seluruh rakyat seperti halnya pajak dalam sistem kapitalisme. Sejarah peradaban Islam mencatat, jarang sekali kas baitul mal dalam keadaan kosong mengingat melimpahnya sumber daya alam di negeri-negeri Islam yang menjadi sumber pendapatan negara.
Hal ini bukanlah isapan jempol semata. Mekanisme pengaturan ekonomi dan kepemilikan dalam Islam begitu sempurna karena berasal dari Allah SWT. Penerapan aturan yang sempurna ini akan mendatangkan keberkahan dan kesejahteraan hidup bagi manusia. Dengan Islam, masyarakat akan terbebas dari jeratan pajak dan terpenuhinya kebutuhan listrik dan kebutuhan-kebutuhan lainnya dalam kehidupan. Oleh karena itu, satu-satunya solusi yang dapat menyelesaikan persoalan ini adalah dengan diterapkannya sistem Islam dalam sebuah negara.
Wallahua’lambissowab.











