Oleh : Nia Umma Zhafran
Dilansir dari Tribunjabar.id (02/01/2025), bahwa Bupati Bandung, Dadang Supriatna bertekad bebaskan puluhan ribu ijazah yang masih tertahan tahun ini. Dadang mengatakan, pihaknya sudah membagikan ijazah sebanyak tiga gelombang pada 2024. Jumlah ijazah siswa kurang mampu yang dibebaskan kurang lebih sebanyak 8.305. Pada gelombang pertama, pihaknya telah membagikan sebanyak 2.700 ijazah. Gelombang kedua 1.100 ijazah, dan sedangkan gelombang ketiga, 4.505 ijazah. Bupati berharap tahun 2025 persoalan ijazah yang tertahan di sekolah ini bisa selesai berapa pun jumlahnya.
Pembebasan puluhan ribu ijazah yang masih tertahan merupakan bukti gagalnya sistem pendidikan sekular. Peserta didik harus menebus ijazah dengan terlebih dahulu menyelesaikan biaya pendidikan yang belum dibayarkan. Bagi rakyat miskin yang tidak mampu, hanya bisa pasrah ijazah tertahan. Padahal ijazah adalah bagian dari hak anak didik yang menjadi tanggung jawab penguasa.
Sistem pendidikan hari ini faktanya belum mampu mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata . Sebabnya tidak lain karena sistem sekuler kapitalisme yang mendudukkan negara sekadar sebagai regulator dan fasilitator. Hasilnya, ya, setengah hati dalam mengurus kebutuhan rakyat.
Ijazah memang bukan segalanya, karena hasil proses belajar seharusnya terlihat dari kemampuan siswa dalam menghadapi hidup sebagai problem solver masyarakat dan khususnya bagi umat Islam memiliki syakhsiyah Islam. Setidaknya ijazah sebagai bentuk ihtirom (kehormatan) bagi para pemegang ilmu.
Sangat disayangkan dalam sistem saat ini, kepemilikan ijazah hanya untuk sesuatu yg bersifat materi, bukan untuk bukti yang mesti ditunjukkan dengan dedikasi pada kemaslahatan umat, dan mereka menjadi para ilmuwan dan ulama yang ahli dalam menyelesaikan persoalan umat.
Setidaknya sikap Bupati patut diapresiasi. Namun, yang harus dikritisi bukan untuk sekedar program apalagi pencitraan. Pada akhirnya ini akan terus berulang selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas, sehingga biaya pendidikan akan terus mahal. Ditambah penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang semakin menambah jumlah warga miskin, membuat para orang tua kesulitan untuk membayar biaya pendidikan.
Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang sangat penting. Negara Islam akan memastikan tiap individu mendapatkan hak pendidikannya sehingga fasilitas sekolah akan merata di tiap wilayah.
Jika hari ini pendidikan begitu mahal dan pendidikan berkualitas hanya mampu diakses oleh segelintir orang, berbeda dengan sistem pendidikan Islam yang meniscayakan setiap individu mendapatkan pendidikan berkualitas dengan gratis. Politik pendidikan dalam Islam tegak dengan sejumlah prinsip, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, pandangan terhadap ilmu dan pendidikan. Islam menganggap ilmu sebagai perkara krusial yang harus dimiliki oleh tiap individu. Manusia tanpa ilmu akan tersesat dan akan menyebabkan kemudaratan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).
Kurikulum pendidikan sahih adalah yang berlandaskan pada akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajarannya harus disusun agar tidak menyimpang dari Islam. Tujuannya kurikulumnya yakni membentuk kepribadian Islam serta membekali peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan.
Kedua, negara berfungsi sebagai pengurus dan pelindung umat, bukan sebatas regulator seperti yang terjadi saat ini. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Jelas bahwa negaralah yang bertanggung jawab dalam memenuhi seluruh kebutuhan pokok rakyat, termasuk pendidikan.
Ketiga, pembiayaan pendidikan dari baitulmal (kas negara Khilafah). Terdapat dua sumber pendanaan baitulmal untuk membiayai pendidikan. Pertama, pos fai dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara seperti ganimah, khumus, jizyah, dan dharibah. Kedua, pos kepemilikan umum, seperti SDA batubara, minyak dan gas, hasil kelautan, kehutanan, dan lainnya.
Biaya pendidikan juga bisa dari wakaf, sebab meskipun pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara namun negara tidak melarang warganya yang kaya untuk turut menyalurkan hartanya pada pendidikan.
Politik pendidikan Islam telah dengan nyata memberikan kontribusi positif bagi sejarah umat dunia. Selama 1300 tahun peradaban Islam menjadi mercusuar dunia. Banyaknya bukti kegemilangan pendidikan di bawah pengaturan sistem Islam. Jelas, penerapan politik pendidikan Islam harus segera diterapkan demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Pendidikan berkualitas tidak hanya bicara kualitas bangunan fisiknya saja, tetapi juga kontribusinya pada peradaban umat manusia.
Wallahualam bissawab.
