Oleh : Nia Umma Zhafran
Dilansir dari Antaranews.com (25/01/2025), Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menambah Kolam Retensi dan normalisasi sungai untuk mengatasi banjir Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/1). Hal ini diakibatkan belum cukupnya kapasitas Kolam Retensi Cieunteng dan Andiruntuk mengatasi banjir musiman.
Berbagai kebijakan pemerintah terkait permasalahan banjir nampaknya belum bisa memberikan solusi yang tuntas. Selama kebijakan masih bertumpu dalam sistem yang salah, solusi yang ditawarkan hanyalah pragmatis. Hanya solusi hilir yg dilakukan, sementara persoalan besarnya di hulu tidak pernah tersentuh.
Faktor utama terjadinya banjir adalah tata kelola kota dan alih fungsi lahan. Daerah yang seharusnya menjadi kawasan resapan air, dialihfungsikan menjadi bangunan dan gedung. Ini akibat tata kelola dan pengembangan wilayah yang kapitalistik sehingga tidak memperhatikan kepada dampak lingkungan yang diakibatkannya. Riayah buruk dari pemerintahlah yang menjadikan banjir terus berulang.
Terlepas dari pentingnya perbaikan dan pembangunan infrastruktur dan teknologi dalam pengelolaan bencana, hal terpenting dalam antisipasi dan mitigasi bencana adalah visi takwa. Visi takwa inilah yang akan mewujudkan berbagai kebijakan dalam rangka mengurusi urusan umat menurut sistem dan metode sahih. Dengan demikian, segala upaya terbaik akan dilakukan oleh penguasa untuk mencegah dan menanggulangi bencana alam.
Tercatat dalam sejarah bahwa pada tahun 970 Masehi, orang-orang Yaman di bawah negara yang berlandaskan sistem Islam telah berhasil membangun Bendungan Parada dekat Madrid, Spanyol. Hingga kini bendungan-bendungan yang dibangun pada masa keemasan Islam masih bisa dijumpai di kota Cordoba.
Diantara bendungan masyhur di Kordoba adalah bendungan Guadalquivir yang diarsiteki oleh al-Idrisi.
Selain itu, dalam mengatasi banjir negara yang mengedepankan syariat Islam sebagai sumber hukumnya, akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air. Dan selanjutnya, negara membuat peraturan untuk melarang masyarakatnya dalam membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut.
Negara akan membangun kanal-kanal baru atau resapan air juga sumur-sumur resapan, agar daerah-daerah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan.
Tidak hanya itu, negara pun akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Jika pendirian bangunan di lahan pribadi atau lahan umum bisa mengantarkan bahaya (mudhorot), maka khalifah diberi hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan.
Negara juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pernah pandang bulu, sesuai dengan yang ada di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Begitulah, kebijakan negara yang menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan dalam mengatasi banjir.
Kebijakan tersebut didasarkan pada nash-nash syariat, tidak hanya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional saja. Dengan kebijakan dari sistem Islam ini, masalah banjir bisa ditangani dengan tuntas. Hanya negara dengan penerapan sistem Islam, yang akan mampu menyelesaikan segala permasalahan umat, apalagi yang mencangkup kemaslahatan.
WalLahu a’lam bish-showwab
