Bermula Bikin Pistol Mainan, Warga Purwadadi Berujung Ditangkap Polisi

0
311

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Inisial AR alias U (33) warga kecamatan Purwadadi bermula dari membuat pistol mainan jenis dompis dan dijual di chanel Youtube yang bernama Upeh Chanel.

Dikarenakan pistol mainan jenis dompis tersebut banyak permintaan dari komentar untuk di upgrade, akhirnya tersangka belajar melalui youtube untuk membuat senjata api rakitan.hal tersebut di sampaikan Kapolres Ciamis dalam Konferensi pers Rabu (12/02/2025)

Setelah berhasil tersangka menjual belikan senjata rakitan tersebut di chanel youtube Upeh Chanel.dan hingga akhirnya di tangkap Sat reskrim Polres Ciamis.

“Hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka mengakui perbuatanya dan telah membuat dan menjual senjata hasil rakitan tersebut melalui online shop sebanyak 6 Kali,” Imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Atas perbuatan tersebut, PR alias U dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun penjara.