Oleh : Susi Trisnawati
Pemkab Bandung menggelar Rapat Koordinasi untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dipimpin
leh Bupati Bandung Dadang Supriatna di Gedung M Toha, Soreang Jumat (31/1/2025), yang bertujuan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD di Kabupaten Bandung khususnya di tingkat Kecamatan, walhasil di bentuklah Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha, yang dibentuk tujuh tim dan melibatkan jajaran Forkopinda.
Keberadaan Satgas ini sangat penting untuk menggali, menelusuri, mencatat mana yang sudah ada izinnya dan yang belum ada izinya terutama yang ada di kawasan hutan lindung. Pendapan Asli Daerah, terutama yang bersumber dari hotel, tempat penginapan, tempat wisata atau destinasi wisata, restoran, dan potensi pajak lainnya yang menjadi tempat berusaha pada setiap harinya. Bupati meminta kerjasamanya kepada para Camat, Kanit Satpol PP, Kepala Unit Kepala Teknis (UPT) untuk bergerak ke lapangan. Kira-kira tidak bergerak dan tidak aktif bekerja dilapangan untuk diganti.
Dalam sistem kapitalisme sekarang, pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran, akibat sistem ekonomi berbasis utang. Akibatnya rakyat terus dipalak melalui berbagai pungutan/pajak, kebijakan pajak ini tentu membebani para pengusaha yang dilakukan oleh penguasa.
Dan yang nantinya ber efek domino yang mana dari penertiban pajak ini pada akhirnya akan berefek kesemua, bukan hanya kepada yang punya usaha tp sampai ke kita sebagai konsumen juga akan merasakan kesulitan. Rakyat juga yang nantinya menjadi korban.
Dalam Islam pajak memang ada dalam pengaturan sistem ekonomi Islam, tetapi fakta pajak sangat berbeda dengan pungutan pajak saat ini. Dalam Islam, pajak hanya diterapkan secara insidental, yaitu hanya ketika kas negara membutuhkan backup keuangan. Alhasil, pajak bukan pungutan yang bersifat abadi. Ketika kas negara dalam kondisi normal, pajak harus dihentikan.
Pajak juga hanya diwajibkan untuk muslim, laki-laki, dan yang kaya. Berbeda dengan fakta hari ini, semua orang (kaya maupun miskin) wajib membayar pajak dan berlaku seumur hidup. Penguatan keuangan negara tidak lain dengan tunduk pada ketentuan syariat, yakni pengelolaan keuangan (penerimaan dan belanjanya) harus sesuai dengan syariat. Allah Swt. telah memberikan pengaturan yang terbaik dan memastikan bahwa semua kekayaan alam pasti cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia, selama manusia patuh pada aturan-Nya. Berlepas diri dari pengaturannya justru akan membuat kehidupan susah dan sempit, bahkan mengundang azab-Nya. Cukuplah firman Allah Swt. menjadi pengingat kita semua, “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”
Rasulullah saw. juga telah bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang telah Allah beri amanah untuk mengurus urusan rakyatnya, lalu ia mati dalam keadaan memperdaya rakyatnya, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Hadist lainnya “Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim).
Selain itu, dalam ajaran Islam, penguasa adalah pelayan/pengurus rakyat. Pengurus rakyat tentu tidak pantas memalak rakyatnya dengan aneka pajak. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Membangun Negara Tanpa Pajak
Solusi untuk mengatasi kezaliman pajak adalah kembali kepada syariat Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariat Islam secara kafah, perekonomian negara pun diatur dengan hukum-hukum Islam, termasuk dalam pengelolaan APBN, baik terkait pemasukan maupun pengeluarannya.
Wallahu’alam bishshawab.











