Akademia

Jurnalis Independen Bersatu Ungkapkan Kebijakan Pendidikan di Jabar Seharusnya Prioritaskan Musyawarah & Otonomi Daerah

adminsigiku.com
×

Jurnalis Independen Bersatu Ungkapkan Kebijakan Pendidikan di Jabar Seharusnya Prioritaskan Musyawarah & Otonomi Daerah

Sebarkan artikel ini

Pewarta: Dwi Arifin

(Koran SINAR PAGI)-, Mengutamakan atau mempergunakan musyawarah dan perwakilan dalam pengambilan keputusan, merupakan amanah dari Pancasila. Sehingga dalam merumuskan arah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Negara (APBD/APBN) selalu mengupayakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sebuah forum musyawarah yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun rencana pembangunan, baik tingkat nasional maupun daerah.

Begitu juga dalam hal lainnya, seperti kebijakan pembangunan bidang pendidikan di Jabar. Seharusnya berbasis musyawarah dan otonomi daerah sesuai kewenangannya hingga batasan sebagai kepala daerah.

Ketua Umum Organisasi Profesi Jurnalis Independen Bersatu, Wawan Nurjaman S.Sos, M.M menjelaskan secara sejarah dan konsep pembangunan yang ada di Indonesia. Menjadikan musyawarah sebagai hal wajib atau prioritas bagi setiap kebijakan jangka panjang. Sebab kebijakan yang diambil tanpa musyawarah dapat merugikan sebagian pihak atau tidak menghasilkan ke adilan.

“Contohnya kebijakan di Jabar, ketika sekolah swasta diarahkan untuk membagikan ijazah siswa yang tertahan di sekolah. Kebijakan tersebut menguntungkan bagi wali murid, karena seolah-olah terlepas dari kewajiban yang sudah semestinya dipenuhi kepada pihak sekolah ketika siswanya lulus, tetapi ada biaya pendidikan yang belum terlunasi. Dampaknya sekolah swasta merasakan adanya pengurangan pendapatan yang sangat jauh dari sebelumnya” jelasnya mantan dosen menejemen di kampus wilayah Bandung dan Sumedang saat interaktif bersama Jurnalisindependenbersatu.com dalam rangkain acara memperingati Hari Pendidikan Nasional (1/5/2025)

Secara sejarah dan permodalan awal, sekolah negeri dan swasta tidak sama. Sehingga perlu sebelum mengambil kebijakan pihak sekolah swasta diajak terlebih dahulu bermusyawarah agar mereka tidak dirugikan.

Selain itu misalnya dalam otonomi daerah, Gubernur yang diberi kewenangan khusus mengelola SMA/SMK, MA dan SLB. Sedangkan Bupati atau Wali Kota yang diberi kewenangan untuk mengelola TK, SD, MI, MTs dan SMP. Seharusnya fokus kepada bidang masing-masing, jangan melebihi kewenangan atau batasannya.

https://jurnalisindependenbersatu.com/2025/03/23/international-womens-day-wartawati-ungkapkan-9-kesimpulan-dialog-bersama-muballighoh-nawaning-akademisi/